PENGEROYOKAN DJ FIRST CLUB BATAM

Kata Walikota Batam Amsakar Achmad Soal Warga Asing Dalam Kasus Pengeroyokan DJ Wanita di First Club

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WALIKOTA BATAM - Walikota Batam, Amsakar Achmad merespons soal pengeroyokan DJ wanita di First Club yang melibatkan warga asing serta diduga bekerja di sana. Foto diambil Kamis (19/6/2025).

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyoroti kasus pengeroyokan DJ wanita di First Club, dimana pelakunya warga negara Vietnam.

Status warga Vietnam yang menurut korban pengeroyokan di First Club Batam sama-sama bekerja di klub malam itu tak kalah menyita perhatian.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menelusuri status keimigrasian dua warga negara (WN) Vietnam, Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24), yang terlibat penganiayaan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) di klub malam First Club Lubukbaja, Kota Batam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad melalui Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana mengungkap, dari catatan pihaknya, kedua WN Vietnam atas nama Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24) tersebut masuk ke Batam menggunakan visa turis. 

Namun, dugaan keterlibatan mereka bekerja di tempat hiburan malam memunculkan indikasi penyalahgunaan izin tinggal.

Walikota Batam, Amsakar Achmad menegaskan tak akan memberi toleransi terhadap keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal.

Baca juga: DJ Stevani Korban Pengeroyokan di First Club Batam Blak-Blakan Soal Upaya Damai Kasusnya

Apalagi yang terlibat dalam tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

"Kalau dia masuk tidak memiliki legalitas, tidak resmi sebagai pekerja, ya tidak ada toleransi. Kita bisa kembalikan mereka ke tempat asal mereka," ujar Amsakar Achmad.

Kepala BP Batam ini melanjutkan belum memperoleh informasi lengkap terkait dugaan aktivitas kedua warga asing yang disebut-sebut sebagai ladies companion (LC) di tempat hiburan malam tersebut. 

Namun, ia memastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara langsung. 

"Saya akan turun mengecek memastikan ke sana," singkatnya.

Baca juga: Tujuh Berita Populer Malam Ini, Kasus Pengeroyokan DJ First Club Batam Berakhir Damai

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Kepolisian.

SPDP ini terkait dua Warga Negara Asing(WNA) asal Vietnam tersangka kasus pengeroyokan DJ Stevanie yakni Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao.

"Kami telah menerima SPDP atas nama Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao yang disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP tertanggal 12 Juni 2025," ujar Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syahputra belum lama ini.

Terkait perkembangan kasus, saat ini kedua WNA tersebut masih berada di Mapolsek Lubukbaja untuk proses lanjutan.

Blak-Blakan Korban Pengeroyokan di First Club Batam

Halaman
12

Berita Terkini