ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat paripurna, Rabu (25/6/2025).
Rapat paripurna DPRD Anambas itu mengenai penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Anambas Rian Kurniawan, didampingi Wakil Ketua I DPRD Rocky Hasudungan Sinaga.
Adapun penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas diserahkan langsung oleh Bupati Anambas Aneng didampingi Sekda Anambas Sahtiar.
Baca juga: Ketua DPRD Anambas Tegaskan Musrenbang RPJMD Menjawab Aspek Pembangunan Masyarakat
Ketua DPRD Anambas Rian Kurniawan usai membuka rapat mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD ini tertuang dalam amanat Pasal 230 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta Pasal 194 ayat 1 PP Nomor 12 tahun 2019.
"Kami mengapresiasi bupati dan jajarannya yang telah menyampaikan ranperda ini tepat pada waktu yang ditentukan sebagaimana surat bupati yang kami terima," ujar Rian.
Setelah penerimaan ranperda dari bupati ini, produk hukum daerah tersebut akan dibahas dalam mekanisme aturan DPRD selanjutnya.
"Dari penyerahan tingkat pertama pada paripurna selanjutnya akan kami bawa dan bahas di tingkat kedua," sebutnya.
Ia juga menyebutkan, rapat paripurna ini merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam menggunakan anggaran selama tahun berjalan.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas Aneng dalam penyampaiannya menyebutkan, realisasi pendapatan daerah sepanjang 2024 sebesar Rp809.505.443.369,94 atau 82,20 persen dari target Rp Rp984.762.634.724,32.
Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp832.217.333.836,00 atau 82,46 persen dari rencana anggaran belanja yang ditetapkan sebesar Rp Rp1.009.212.363.684,00.
Baca juga: Rekomendasi Pansus DPRD Anambas Terhadap LKPj Bupati Tahun 2024, Soroti Perseroda dan Limbah Medis
“Untuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp2,2 miliar lebih,” ujar Aneng.
Atas penyampaian ranperda tersebut, ia berharap dengan kearifan dan komitmen bersama, DPRD Anambas dapat segera melakukan pembahasan penyempurnaan ranperda tersebut dengan baik dan benar.
"Kami berterima kasih atas peran dan tugas legislatif, besar harapan kita bersama penyempurnaan produk hukum ini bisa terealisasi tepat waktu dan berkualitas," pungkasnya.
(TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)