Satpol PP Akan Tertibkan Pedagang di Tepi Jalan Pasar Dabo Lingga, Jadi Keluhan Pedagang Lapak

Pedagang di dalam pasar Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, mengeluhkan keberadaan penjual di tepi jalan.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
RAKOR PENERTIBAN PKL - Satpol PP Kabupaten Lingga bersama instansi dan para Pedagang Kaki Lima di area Pasar Dabo Singkep, mengikuti rapat koordinasi, tentang penertiban penjualan di tepi jalan area pasar, yang sempat dikeluhkan pedagang, Selasa (24/6/2025). 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Pedagang di dalam pasar Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, mengeluhkan keberadaan penjual di tepi jalan.

Mereka meminta, pihak terkait melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di tepi jalan area pasar, karena tak sesuai prosedur atau aturan.

Menindaklanjuti hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lingga melalui Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD), telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), di Gedung Sanggar Praja Dabo Singkep, Selasa (24/6/2025).

Sedikitnya lebih kurang 23 orang PKL di area pasar Dabo Singkep, tergabung dalam rapat tersebut.

Rapat ini mengenai penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), untuk menegakkan ketertiban umum dan menciptakan pasar yang bersih, tertib, serta nyaman bagi masyarakat,bertempat di Gedung Sanggar Praja, Dabo Singkep.

Mewakili Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Lingga, Kabid PPUD, Hasim, menegaskan pentingnya penertiban PKL sebagai bentuk pelaksanaan tugas Satpol PP, sesuai dengan fungsi dalam menciptakan ketertiban umum dan menegakkan Peraturan Daerah.

"Rapat hari ini bukan untuk membatasi rezeki para pedagang, melainkan mencari solusi terbaik agar aktivitas jual beli tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Dipaparkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Lingga, Wira Nanda Putra, menyampaikan landasan hukum dan pendekatan teknis dalam pelaksanaan penertiban PKL.

Disampaikannya pula, soal Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

"Aktivitas berdagang di luar area pasar yang telah ditetapkan dinyatakan melanggar ketentuan pasal 23, 24, dan 25," imbuhnya.

Sebelumnya pula, Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) menggelar rapat koordinasi bersama Satpol PP Lingga.

Tentunya, dalam membahas rencana penertiban PKL yang berjualan di bahu dan pinggir jalan di sepanjang kawasan Pasar Sayur Dabo Singkep.

Rapat tersebut merupakan langkah awal pemerintah daerah dalam menata kawasan pasar agar lebih tertib, bersih, dan teratur, seiring dengan meningkatnya keluhan masyarakat.

Pihak Satpol PP juga telah melakukan pendataan, bertujuan untuk memperoleh informasi detail mengenai keberadaan para pedagang, jenis usaha yang dijalankan, serta kondisi lapak dagang di lokasi tersebut.

Keluhan Pedagang Pasar Dabo: Kami Bayar Lapak, Mereka Tidak 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved