TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah pengakuan tersangka pembunuhan di Desa Timbangreja, RT 05/RW 08, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal terjadi pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka berinisal TA (68) yang tega menghabisi nyawa AM (64) menggunakan balok kayu.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo membeberkan pengakuan tersangka TA yang mengakui perbuatannya membunuh korban.
Ternyata tersangk TA jengkel kepada korban berinisal AM karena sering menggangu sang anak di rumahnya.
Padahal, TA sering mengur korban supaya tidak menganggu anaknya yang tinggal sendiri di rumah karena suaminya merantau bekerja di Jakarta.
TA bahkan mengegur korban beberapa kali agar tidak sering berkunjung ke rumah anaknya karena tinggal sendiri.
Namun, korban malah terus melakukan hal yang sama pada anak tersangka.
Saking jengkelnya, tersangka TA memiliki rencana jahat untuk menghajar korban AM.
"Merasa jengkel karena sudah ditegur tapi korban tetap mengganggu sang anak, akhirnya pada Kamis (26/6/2025) malam tersangka mengunjungi rumah anaknya yang saat itu tidak ada di rumah."
"Tersangka menaruh sepada motor dan menyembunyikan gagang cangkul di dalam rumah kemudian pergi ke pos ronda."
"Sekitar pukul 23.00 WIB tersangka kembali dan dari kejauhan melihat korban sedang berada di depan rumah anaknya," terang Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, pada Tribunjateng.com, pada Senin (30/6/2025).
Setelah melihat korban di depan rumah anaknya, sambung AKBP Bayu Prasatyo, tersangka langsung mengambil sebilah balok kemudian memukul bagian kepala sampai korban tersungkur.
Sempat tersungkur, korban langsung bangkit kemudian lari ke sisi samping rumah anak tersangka.
Baca juga: Polisi Ungkap Pembunuhan Darman di Asahan, Beberkan Cara Sadis Pelaku Habisi Korban
Melihat hal itu, tersangka langsung mengejar korban dan sempat ada perlawanan dari korban dengan mengacungkan pisau yang dibawa kepada tersangka.
Pada saat korban mengacungkan pisau ke arah tersangka, oleh tersangka korban kembali dipukul pada bagian kepala beberapa kali sampai akhirnya korban kembali tersungkur.
"Setelah korban tersungkur sempat berusaha melarikan diri namun langsung dikejar oleh tersangka yang mengambil gagang cangkul di rumah anaknya. Menggunakan gagang cangkul tersangka memukul korban beberapa kali dari arah belakang sampai akhirnya tersungkur dan tidak berdaya. Pada saat korban tidak berdaya tersangka jalan mengambil pisau korban yang terjatuh dan melukai leher korban sampai akhirnya meninggal dunia," ungkap AKBP Bayu.
Kemudian tim dari Polsek Lebaksiu bekerja sama dengan Reskrim Polres Tegal setelah mendapat informasi dari saksi maupun alat bukti yang ada melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Tidak membutuhkan waktu lama bagi tim Polsek Lebaksiu bersama Reskrim Polres Tegal menangkap tersangka yaitu hanya membutuhkan waktu sekitar tiga jam setelah kejadian tepatnya pukul 02.00 WIB pada Jumat (27/6/2025).
"Motif tersangka melakukan aksi tersebut karena tidak terima anaknya sering diganggu dan dikunjungi oleh korban. Hal itu karena baik anak tersangka maupun korban sama-sama sudah memiliki pasangan. Terlebih anak tersangka juga tinggal terpisah dari orang tua," ujar AKBP Bayu.
Diterangkan AKBP Bayu, tersangka berupaya menutupi aksi pembunuhnya dengan cara menutup tubuh korban dengan daun pisang yang ada di pekarangan rumah anaknya.
Selain itu tersangka juga menyuci barang bukti atau alat yang digunakan untuk membunuh korban.
Kemudian di halaman rumah anak tersangka yang menjadi TKP pembunuhan juga dilakukan pembersihan dengan cara dipel.
Sesuai hasil pemeriksaan, aksi yang dilakukan tersangka adalah spontanitas saat melihat korban ada di depan rumah anaknya padahal sudah berulang kali dilarang menemui anak tersangka tapi tetap dilakukan.
Tindakan yang dilakukan tersangka kepada korban adalah emosi sesaat.
"Atas perbuatannya tersangka kami jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolres Tegal.
Beredar isu bahwa anak tersangka dengan korban merupakan mantan kekasih atau sebelumnya pernah menjalin hubungan, namun sesuai keterangan tersangka dan hasil pemeriksaan hal tersebut tidak benar.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo menegaskan antara anak tersangka dengan korban tidak pernah menjalin hubungan asmara.
Selain itu tersangka dan korban merupakan tetangga karena tinggal di kampung yang sama yaitu Desa Timbangreja, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.
"Antara anak tersangka dengan korban tidak ada hubungan sehingga bukan mantan pacar. Tersangka tidak terima korban menyukai dan sering menggangu anaknya," tegas AKBP Bayu.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing menambahkan, awal mula pengungkapan kasus pembunuhan berawal informasi dari Polsek Lebaksiu yang mendapat laporan dari saksi yang rumahnya berada di belakang rumah anak tersangka.
Saksi tersebut awalnya mendengar suara dari arah rumah anak tersangka, kemudian berusaha mengintip dari jendela dan melihat tersangka sedang menarik tubuh korban ke area kebun pisang.
Setelah mendapat laporan dari saksi, tim Polsek Lebaksiu bersama Reskrim Polres Tegal langsung bergerak memburu karena sudah terdeteksi siapa pelakunya.
"Kami mengamankan tersangka saat sedang makan nasi goreng di lokasi yang jaraknya sekitar 500 meter dari TKP pembunuhan pada Jumat (27/6/2025) pukul 02.00 WIB. Tersangka tidak ada upaya melarikan diri. Jadi setelah melakukan aksi pembunuhan tersangka numpang ke temannya kemudian makan nasi goreng. Saat ditemukan tidak ada perlawanan dan tersangka langsung mengakui perbuatannya," jelas AKP Luis.
AKP Luis menegaskan antara anak tersangka dengan korban tidak ada hubungan dan tidak pernah menjalin hubungan asmara atau mantan pacar.
Hal itu karena korban sudah memiliki istri dan anak tersangka juga sudah memiliki suami yang bekerja di Jakarta.
"Tidak ada hubungan khusus antara korban dengan anak tersangka. Ya mungkin bisa disebut cinta bertepuk sebelah tangan karena korban terus mengejar. Tersangka kesal karena pintu rumah anaknya sering dirusak oleh korban. Untuk berapa lama korban menganggu anak tersangka belum diketahui tapi intensitas sering karena tersangka sudah sering mengganti gagang dan kunci pintu rumah anaknya yang dirusak korban," terang AKP Luis.
(TribunBatam.id)
Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Kronologi Lansia Bunuh Pria Beristri di Tegal Karena Kesal Anaknya Digoda Saat Suami Sedang Merantau"