Tolak Uang Damai Rp1 M, Hati Ibu Teriris saat Pelaku Pelecehan Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELECEHAN - Yanto (39) oknum ASN Pemprov Jambi menjadi tersangka setelah ditetapkan Ditreskrimum Polda Jambi atas pelecehan terhadap siswa SMP di Kota Jambi.

TRIBUNBATAM.id - Perasaan IM tercabik-cabik. Rasa keadilan yang ia harapkan justru memperdalam luka hatinya.

IM sangat terpukul setelah anaknya yang usia 14 tahun menjadi korban tindak asusila seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jambi, Yanto alias Rizky Aprianto?

Perjuangan mendapatkan keadilan hingga ia menolak uang damai Rp 1 miliar berbuah kekecewaan yang mendalam.

IM tidak terima setelah Rizky Aprianto hanya divonis dua tahun penjara.

Vonis itu tidak sebanding dengan luka yang IM derita. Terlibah anaknya mengalami trauma hebat dan perubahan sikap emosional.

Peristiwa kelam menimpa pelajar SMP pada November 2024.

Tak hanya itu, anaknya menjadi korban perundungan di lingkungan sekolah.

"Anak saya dibully, diejek, itu yang membuat saya sangat sedih dan terpukul," ungkap IM saat diwawancarai, Sabtu (5/7/2025).

"Sekarang, emosinya tidak terkontrol, apalagi nama saya juga kerap diolok-olok," imbuhnya, melansir Kompas.com.

Sejak kejadian tersebut, menurutnya, kondisi psikologis anaknya tidak stabil.

Bocah tersebut jadi mudah marah.

Emosinya sulit dikendalikan, bahkan untuk hal-hal kecil.

"Apa-apa dia sekarang gampang marah. Cuma ada salah sedikit saja, bapaknya, saya, dia marahi," kata IM.

"Marahnya bukan seperti anak-anak biasanya," ucapnya.

Tekanan psikologis membuat sang anak tak mau lagi pergi ke sekolah.

Halaman
1234

Berita Terkini