Selanjutnya, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen.
Selain itu, penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan
Abdullah mengatakan, program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat serta langkah konkret untuk mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan.
“Kami memahami bahwa selama ini banyak masyarakat yang menunda pembayaran pajak karena kendala ekonomi. Dengan program pemutihan ini, kami mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan ini agar kembali patuh pajak tanpa terbebani denda,” ungkapnya.
Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan, yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kepri.
Lokasi Pelayanan adalah di seluruh Cabang Samsat yang ada di 7 Kabupaten Kota se Provinsi Kepulauan Riau, seperti Samsat Induk (Samsat Pusat), Samsat Corner, Samsat Keliling, Samsat Bergerak dan Samsat Pulau serta dapat juga melalui kanal aplikasi Signal, aplikasi e-Samsat, dan dapat menggunakan pembayaran dengan QRIS, serta kanal perbankan lainnya.
Berikut Syarat Bayaran Pajak Kendaraan Bermotor
(Baik Tahunan dan Lima Tahun)
Syarat Kelengkapan Berkas Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Syarat Pajak 1 Tahun
1. KTP asli (sesuai STNK)
2. Pajak asli dan fotocopy
3. Fotocopy BPKB
Syarat Pajak 5 Tahun
1. KTP asli (Sesuai STNK) dan fotocopy
2. Pajak asli dan fotocopy
3. STNK asli dan fotocopy
4. Fotokopi BPKB
5. Cek fisik kendaraan
6. Melampirkam BPKB asli