Razia Kendaraan di Tanjungpinang

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri Berlanjut, Samsat Tanjungpinang Ajak Warga Ikut Serta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAZIA DI TANJUNGPINANG - Razia kendaraan bermotor di Halaman Toko Trandshop, Jalan D.I Panjaitan, Kilometer 9, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (10/7/2025). Kepala Samsat Tanjungpinang, Muhammad Hanafi mengajak warga ikut serta program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 15 November 2025.

Selanjutnya, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen.

Selain itu, penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan

Abdullah mengatakan, program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat serta langkah konkret untuk mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan.

“Kami memahami bahwa selama ini banyak masyarakat yang menunda pembayaran pajak karena kendala ekonomi. Dengan program pemutihan ini, kami mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan ini agar kembali patuh pajak tanpa terbebani denda,” ungkapnya.

Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan, yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kepri.

Lokasi Pelayanan adalah di seluruh Cabang Samsat yang ada di 7 Kabupaten Kota se Provinsi Kepulauan Riau, seperti Samsat Induk (Samsat Pusat), Samsat Corner, Samsat Keliling, Samsat Bergerak dan Samsat Pulau serta dapat juga melalui kanal aplikasi Signal, aplikasi e-Samsat, dan dapat menggunakan pembayaran dengan QRIS, serta kanal perbankan lainnya.

Berikut Syarat Bayaran Pajak Kendaraan Bermotor

(Baik Tahunan dan Lima Tahun)

Syarat Kelengkapan Berkas Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Syarat Pajak 1 Tahun 

1. KTP asli (sesuai STNK)

2. Pajak asli dan fotocopy

3. Fotocopy BPKB

Syarat Pajak 5 Tahun 

1. KTP asli (Sesuai STNK) dan fotocopy

2. Pajak asli dan fotocopy

3. STNK asli dan fotocopy

4. Fotokopi BPKB

5. Cek fisik kendaraan

6. Melampirkam BPKB asli

Syarat Kelengkapan Berkas Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Syarat Bea Balik Nama

Halaman
123

Berita Terkini