TRIBUNBATAM.id, PONTIANAK - Seorang wanita berinisial Mu terlihat lebih banyak menunduk saat petugas Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak menjemputnya.
Petugas Stasiun PSDKP Pontianak itu meringkus Mu karena terlibat penyelundupan telur penyu di Pelabuhan Sintete, Sambas, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (12/7).
Selain petugas Stasiun PSDKP Pontianak, operasi penggagalan penyelundupan telur penyu ini juga melibatkan tim Subdenpom XII/I-Singkawang.
Sebab selain Mu, terdapat seorang oknum TNI AD berinisial Sd yang terlibat dalam penyelundupan telur penyu tujuan Sarawak, Malaysia ini.
Tim gabungan menangkap keduanya di Kota Singkawang pada 12 Juli 2025, setelah menyelundupkan 5.400 butir telur penyu dari Tambelan, Kepulauan Riau, ke Pelabuhan Sintete di Kabupaten Sambas.
Kepada petugas, Mu mengaku jika sejumlah telur penyu dalam jumlah besar itu berasal dari Kecamatan Tambelan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Wanita yang berstatus masyarakat sipil ini bertugas menampung dan mengirim menggunakan kapal sejak tahun 2024 ke Kota Batam, Provinsi Kepri.
Kemudian pada tahun ini ke Sintete, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Sejumlah telur penyu dalam jumlah banyak itu ditemukan dalam tas saat KMP Bahtera Nusantara 03 sandar di Pelabuhan Sintete, Sambas, Provinsi Kalbar.
Belum diketahui pasti peran oknum TNI AD dalam upaya penyelundupan telur penyu dalam jumlah besar ini.
Namun saat ungkap kasus, oknum TNI AD itu terlihat mengenakan pakaian tahanan militer warna kuning.
Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono menekankan agar masyarakat tidak lagi mengambil dan mengonsumsi telur penyu karena tidakan tersebut akan mengancam keberlangsungan spesies penyu dan akan ditindak tegas oleh Ditjen PSDKP.
"Telur penyu ini sebenarnya tidak layak untuk dikonsumsi. Karena apa, penyu ini merupakan hewan yang dilindungi. Bukan hanya di Indonesia, dunia pun melindungi," ujarnya melansir Instagram @stasiun_psdkp_pontianak yang dilihat Sabtu (19/7/2025).
Pengungkapan kasus penyelundupan telur penyu ini berkaitan dengan penangkapan empat warga oleh otoritas Malaysia di Serikin, Sarawak, pada 4 Juli 2025.
Salah satu dari mereka diketahui merupakan pembeli telur penyu dari Mu di Indonesia.
Pria yang akrab disapa Ipunk ini membeberkan bahwa Mu telah melakukan aktivitas penyelundupan telur penyu sejak tahun 2024 dengan jalur pengiriman ke Batam dan Sambas.
Selama periode tersebut, total telur penyu yang telah diselundupkan oleh Mu mencapai 96.050 butir.
Jika dihitung berdasarkan harga di pasaran, maka nilai ekonomi yang telah ditimbulkan dari aksi penyelundupan ini sebesar Rp1.152.600.000.
“MU bertugas melakukan pengepakan, penampungan dan pengiriman telur menggunakan kapal laut,” jelasnya.
MU diketahui menjual telur-telur tersebut kepada dua orang perantara, yakni Bm di Singkawang dan Ip di Pemangkat, yang saat ini telah ditangkap oleh otoritas Malaysia melansir TribunPontianak.co.id.
Ipunk juga mengungkap jika oknum TNI AD berinisial Sd berdinas di Kodim Tanjungpinang, Kodam Bukit Barisan.
Keduanya terancam pidana 8 tahun penjara dan denda 1,5 miliar sesuai dengan UU yang berlaku.
Proses hukum terhadap SD akan ditangani oleh auditor militer.
Sedangkan MU akan diproses oleh aparat penegak hukum sipil.
Senada dengan Ipunk, Danpomdam XII/Tanjungpura, Kolonel Cpm Dermawan Agus Irianto, S.I.P mengatakan bahwa yang dilakukan oleh terduga oknum TNI AD merupakan kejahatan internasional yang akan ditindak secara tegas dengan dilakukan penyidikan secara mendalam oleh Pomdam XII/TPR.
Proses hukum terhadap SD akan dilimpahkan ke auditor militer, mengingat statusnya sebagai anggota TNI aktif.
"Bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan Internasional yang mempertaruhkan harga diri bangsa," tegasnya. (TribunBatam.id/*) (TribunPontianak.co.id/Tri Pandito Wibowo)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News