PENGGELEDAHAN DI KANTOR UPP TANJUNGUBAN

Kejari Bintan Angkut Satu Boks Dokumen Usai 7 Jam Geledah Kantor UPP Tanjunguban

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGGELEDAHAN - Tim Kejari Bintan angkut satu boks berisi dokumen usai geledah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas 1 Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (6/8/2025) sore.

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Bintan angkut satu boks berisi dokumen, usai geledah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjunguban, Kamis (6/8/2025).

Penggeledahan yang berlangsung lebih kurang 7 jam dari pukul 09.30-16.40 WIB di Jalan Nusa Indah No 1 Tanjunguban, Bintan, itu sempat menyita perhatian pengendara yang melintas di sekitar lokasi.

Termasuk dengan pengunjung yang hendak mengurus surat perizinan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di Kantor UPP atau Syahbandar Tanjunguban.

Apalagi saat itu tim Kejari Bintan memakai baju berwarna merah. Jumlah mereka lebih dari 10 orang.

Baca juga: Penggeledahan di Kantor UPP Tanjunguban, Berlangsung 7 Jam, Pegawai Syahbandar Pilih Duduk di Luar 

Penggeledahan itu juga mendapat penjagaan ketat dari petugas keamanan TNI yang membawa senjata laras panjang. 

Penggeledahan ini merupakan tindaklanjut dugaan korupsi yang sedang ditangani penyidik Kejari Bintan.

Dari Kamis pagi hingga sore, Tim Kejari Bintan menggeledah beberapa ruangan di Kantor UPP Tanjunguban, termasuk ruang arsip yang jaraknya sekitar 500 meter dari Kantor UPP Tanjunguban. 

Petugas Kejari Bintan sempat meninggalkan lokasi menggunakan mobil Toyota hitam sekira pukul 15.00 WIB, namun tak lama kemudian kembali lagi ke lokasi. 

Adapun barang yang disita dalam penggeledahan ini adalah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan keuangan.

Termasuk dokumen alur masuknya kapal, hingga dokumen keluarnya kapal dari Indonesia menuju ke Singapura. 

Baca juga: Warga Ketakutan Urus Perizinan SPB Saat Penggeledahan di Kantor UPP Tanjunguban Bintan

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin mengatakan, penggeledahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dugaan penanganan perkara korupsi.

Tindakan itu berkaitan dengan penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan dalam rentang waktu 2016-2022, terhadap jasa pelabuhan sebuah jasa labuh kapal Rig di wilayah kerja UPP Kelas 1 Tanjunguban. 

Hal ini diindikasikan melawan hukum, dalam penerbitan surat persetujuan berlayar tanpa adanya pembayaran PNBP ke negara.  

"Kami menemukan adanya dugaan korupsi sebesar Rp1,7 miliar," katanya, Rabu (6/8/2025).

Penggeledahan itu merupakan upaya tim penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, agar bisa mengungkap secara terang benderang kasus ini.

Halaman
12

Berita Terkini