TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kota Batam di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masuk sebagai salah satu rute Tindak Pidana Perdagangan Orang alias TPPO menurut data Bareskrim Polri.
Selain Batam, terdapat 6 pintu rute perdagangan TPPO lainnya di wilayah Kepri.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengungkap jika merujuk data Bareskrim Polri itu, terdapat 10 pintu rute perdagangan di Indonesia.
Tujuh di antaranya berada di Provinsi Kepri, salah satnya di Batam.
"TPPO merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Wilayah Kepri yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menjadikannya rawan jalur TPPO," ujar Gubernur Kepri.
Saat menghadiri pengukuhkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Kepri di Aula Wan Seri Beni, Komplek Perkantoran Gubernur Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin, (21/7/2025)
Letak geografis Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang dekat dengan Singapura dan Malaysia menurutnya tidak hanya memberi keuntungan dari sisi strategis, namun juga rawan akan Tindak Pidana Perdagangan Orang alias TPPO.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad bahkan mengungkap jika kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam memerangi TPPO di Kepri.
Keanggotaan Gugus Tugas terdiri dari perwakilan dari unsur Pemerintah Kementerian/Lembaga, Organisasi Perangkat Daerah, Penegak Hukum, Organisasi dan Lembaga Sosial Masyarakat, Organisasi Profesi dan Peneliti/akademisi.
Gugus tugas ini terdiri dari 6 (enam) Sub Gugus Tugas.
Sejumlah sub gugus tugas tersebut di antaranya Sub Gugus Tugas Pencegahan, Sub Gugus Tugas Rehabilitasi Kesehatan, Sub Gugus Tugas Rehabilitasi Sosial, Pemulangan dan Reintegrasi Sosial.
Kemudian Sub Gugus Tugas Pengembangan Norma Hukum, Sub Gugus Tugas Penegakan Hukum.
Sementara Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Gugus Tugas TPPO.
Kapolda Kepri menegaskan jika pendekatan menyeluruh dan berkelanjutan penting dalam pemberantasan TPPO.
Oleh karenanya, dalam acara ini diberikan paparan strategi dan koordinasi pelaksanaan tugas oleh Wakapolda Kepri, Asisten I Setda Provinsi Kepri, dan Karoops Polda Kepri.
“Gugus Tugas ini harus jadi simpul kekuatan bersama. Tidak hanya aparat hukum, tapi juga seluruh elemen masyarakat,” jelas Kapolda Kepri melansir laman resmi Polri yang dilihat TribunBatam.id, Rabu (23/7/2025).
Maraknya kasus TPPO di Kepri, khususnya modus PMI ilegal di Batam sebelumnya banyak terungkap.
Cara Polda Kepri Lawan TPPO
Dalam kesempatan berbeda, komitmen Polda Kepri dalam memerangi TPPO disampaikan Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo saat bertemu Direktur Jenderal Korea Trade-Investment Promotion Agency (KOTRA), Mr. Lee Jang yang digelar di Restoran Korea Woo Rae Ok, Nagoya Batam, Jumat (11/7/2025).
Pertemuan yang diikuti Pejabat Utama Polda Kepri, membahas dua isu lintas negara yang menjadi perhatian serius.
Pertama terkait penanganan perdagangan orang (TPPO) sah pengetatan pengawasan terhadap masuknya rokok ilegal dari luar negeri.
"Polda Kepri siap bersinergi dalam hal edukasi, pelatihan, dan pengawasan untuk mencegah kejahatan lintas batas seperti TPPO dan penyelundupan rokok ilegal,” ujar Brigjen Anom.
Dalam pembahasan tersebut, kata dia Polda Kepri menekankan perlunya pendekatan preventif untuk menekan angka TPPO, terutama dengan edukasi dan pelatihan keterampilan bagi calon pekerja migran.
Rencana kerja sama dengan perusahaan Korea, seperti KT&G dan GMG diangkat sebagai bagian dari strategi memperkuat daya tahan masyarakat terhadap rayuan sindikat perdagangan orang.
Perusahaan-perusahaan itu diharapkan turut serta dalam kampanye anti-TPPO dan pelatihan keterampilan praktis sehingga calon pekerja memiliki opsi kerja yang aman dan legal.
"Kami tidak hanya ingin menindak, tapi juga membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan agar tidak menjadi korban TPPO,” tegas Wakapolda Kepri.
Imigrasi Batam Gempur TPPO
Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau (Kepri) dengan Kantor Imigrasi Batam sebelumnya membentuk tujuh kelurahan binaan di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (14/5/2025).
Kelurahan binaan bertujuan untuk mencegah maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sagulung.
Lewat rangkaian kegiatan bakti sosial, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggandeng sejumlah tokoh masyarakat. Bakti sosial dipusatkan di pelantar pesisir warga Kampung Tua Dapur 12 Sei Pelunggut.
Dalam kegiatan tersebut, Imigrasi Batam menyalurkan 200 paket sembako kepada warga, juga memberikan 10 paspor gratis kepada masyarakat Dapur 12.
Peresmian kelurahan binaan itu dilakukan langsung Kepala Kantor Wilayah Keimigrasian Kepri, Ujo Sutojo bersama Asisten II Pemko Batam Yusfa Hendri, Camat Sagulung Hafiz, dan pihak Imigrasi Batam.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Ujo Sutojo memberikan peringatan keras atas tingginya kasus TPPO saat ini.
Menurutnya, TPPO kini tak lagi menyasar kalangan ekonomi lemah semata. Para pelaku justru menyasar generasi muda yang cakap teknologi dan fasih berbahasa asing.
"Mereka dijebak lewat media sosial, dijanjikan pekerjaan di luar negeri yang tampak legal, tapi ternyata ilegal. Ada yang dipaksa kerja 17 jam sehari, bahkan ada yang sampai menjual organ tubuh di Kamboja. Ini harus dihentikan,” tegas Ujo.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan segan menindak siapa pun, termasuk oknum aparat, yang terlibat dalam jaringan perdagangan manusia.
"Kami serius. Ini bukan main-main. Mafia TPPO sudah masuk ke berbagai lini. Anak-anak muda jangan jadi korban berikutnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad menyebutkan Kecamatan Sagulung dipilih karena lokasinya yang strategis—padat penduduk dan berbatasan langsung dengan laut, membuatnya rawan dimanfaatkan sebagai titik keluar masuk jaringan TPPO.
"Kami bentuk tujuh kelurahan binaan di Sagulung setelah sebelumnya di Sekupang. Ini bukan hanya tentang pengawasan, tapi tentang membangun kesadaran kolektif. Masyarakat kami ajak jadi mata dan telinga negara untuk menghindari TPPO," ujarnya.
Melalui program ini, masyarakat akan dibekali pemahaman tentang ciri-ciri perekrutan ilegal, serta didorong untuk berani melapor jika mencurigai aktivitas mencurigakan, terutama yang melibatkan orang asing. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News