Pembunuhan di Karimun

Cerita Lengkap Pembunuhan di Karimun Kepri, Arya Emosi Dengar Pria Lain Hubungi Mantan Istri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBUNUHAN WANITA DI KARIMUN - Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H saat ekspos kasus pembunuhan di Karimun yang merenggut nyawa Mardiana (18), Rabu (23/7/2025). Jenazah wanita korban pembunuhan itu ditemukan di lahan kosong sebelah SMAN 1 Karimun pada Senin (21/7). Arya Soma (20), mantan suami Mardiana jadi pelaku pembunuhan di Karimun itu.

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Ajakan Arya Soma (20) bawa jalan sore mantan istri justru menjadi akhir dari hidup Mardiana (18), seorang wanita korban pembunuhan di Karimun, Provinsi Kepri.

Pelaku pembunuhan di Karimun yang sempat buron itu mulanya meminta kepada mantan istrinya untuk menghabiskan waktu bersama pada Minggu (20/7).

Arya Soma yang berhasil membujuk mantan istri sirinya itu kemudian menjemput Mardiana di samping kedai kopi Jalan Ahmad Yani sekira pukul 20.00 WIB.

Dalam perjalanan menggunakan sepeda motor, Mardiana menerima telepon dari seorang pria. 

Pria ini diduga merupakan pasangan barunya.

Arya yang cemburu bercampur emosi mendengarnya mulai mengatur siasat licik.

Dalam hatinya, ia khawatir jika mantan istrinya itu terus berkomunikasi dengannya.

Motor yang ia bawa kemudian mengarah ke jalan belakang SMAN 1 Karimun yang berlokasi di Jalan Raja Oesman, Kapling, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Namun saat melewati area semak tak jauh dari SMAN 1 Karimun, motor yang dibawa Arya mogok.

Cekcok antara keduanya pun tak terelakkan.

Dalam kondisi emosi, Arya menganiaya mantan istrinya itu dengan menghantamkan sikunya ke pipi kiri wanita korban pembunuhan di Karimun itu.

Korban yang berusaha melawan turun dari sepeda motor. 

Namun tindakan tersebut rupanya membuat emosi pelaku pembunuhan wanita di Karimun itu makin memuncak.

As yang membawa pisau yang tersimpan di pinggangnya langsung mengeluarkan benda tajam itu dan menikam leher An.

Meski mencoba melawan, hasil pemeriksaan mengungkap jika An (19) mendapat 34 luka tusuk.

Puluhan luka tusuk itu termasuk pada bagian wajah, leher, tangan, punggung dan tengkuk korban.

Hasil visum dari dr. Aisyatul Mahsusiyah, Sp.F di RSUD Muhammad Sani mengungkapkan adanya luka tusuk hingga menembus tulang, serta indikasi fraktur pada leher korban.

"Pembunuhan ini terjadi tepat di samping sekolah. Lokasi kejadian dan sekolah hanya terpisah tembok," ungkap Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa. S.I.K., M.H melansir laman Polri yang dilihat Tribun Batam, Rabu (23/7/2025).

Pelaku pembunuhan wanita di Karimun itu melarikan diri dari tempat kejadian dan membuang pisau serta tas korban di dekat lokasi kejadian. 

Setelah meninggalkan korban dalam keadaan tidak bernyawa, pelaku juga sempat menuju kediaman rekannya guna mengembalikan sepeda motor yang digunakan untuk menjemput korban. 

Usai mengembalikan motor milik temannya, pelaku AS kemudian juga disebut sempat menemui orang tua korban. 

Dalam pertemuan singkat itu, pelaku sempat menunjukkan tangannya yang berlumuran darah dan mengakui perbuatannya kepada orangtua korban. 

"Dari sinilah kami mendapatkan identitas dari pelaku pembunuhan terhadap wanita yang ditemukan siswa SMAN 1 kemarin. Pemeriksaan terhadap pelaku masih berlanjut," ucapnya. 

Kondisi Mardiana ditemukan tergeletak di area semak dekat sekolah pertama kali oleh seorang pelajar pada Senin (21/7) pagi.

Pelajar itu syok setelah melihat seorang wanita terkapar dengan kondisi bersimbah darah dari lantai dua kelasnya.

Kaget dengan apa yang ia lihat, pelajar itu kemudian melaporkan ke pengurus OSIS hingga diteruskan ke polisi.

Polisi meringkus pelaku pembunuhan di Karimun itu di kawasan Kampung Tengah Barat I RT 003/RW 001, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (22/7/2025) sore.

Saat itu, Arya sedang berjalan menuju kediaman salah satu rekannya.

Polisi menangkapnya berdasarkan laporan polisi Nomor LPLP/B/44/VII/2025/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI.

Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau stainless, satu unit sepeda motor Suzuki F 125, pakaian pelaku serta beberapa barang milik korban.

Kapolres Karimun menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Yakni Pasal 338 KUHP, dan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukuman yang menanti pelaku mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati," tegasnya. (TribunBatam.id/*) (Kompas.com)

Berita Terkini