Namun menurut mereka, belum ada titik terang dari kasus kematian anak mereka.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, untuk pelaksanaan RDP yang dimaksud," sebutnya.
Anwar juga mengatakan dalam kronologi yang ditulis dalam surat permohonan RDP tersebut anak korban diduga meninggal karena terkurung di dalam mobil.
"Sekilas tadi saya baca ya, dimana sebelumnya orangtua korban bekerja kepada terlapor, suami bekerja di tambang pasir, sementara istrinya sebagai pembantu rumah tangga korban," kata Anas.
Anas juga mengatakan dalam surat permohonan tersebut terlapor memiliki usaha tambak dan tambang pasir di Barelang.
Orangtua Al Fatih Usman diberikan tempat tinggal dan sudah lama bekerja dengan terlapor.
Dalam surat permohonan RDP, menurut Anwar Anas terungkap jika Ev membawa anak Amir dan Mugi sekira pukul 12.00 WIB.
Saat sampai di villa-nya, Ev meninggalkan anak korban di dalam mobil dalam kondisi terkunci.
Setelah bertemu orangtua korban, Ev memberitahukan bahwa anak mereka ada di dalam mobil di parkiran.
Saat orangtua korban datang ke mobil dan membuka pintu mobil, melihat kondisi anaknya sudah terbujur kaku di kaki penumpang jok tengah.
"Dalam surat permohonan RDP seperti itu isinya. Nanti kami akan bawa dalam rapat Komisi I. Selanjutnya kami jadwalkan untuk RDP," tutupnya. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)