TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan berkas perkara mafia lahan di Batm, Tanjungpinang dan Bintan sudah lengkap.
Saat ini penyidik Kejari Tanjungpinang tinggal menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polresta Tanjungpinang.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis mengatakan jika proses selanjutnya berada di tangan penyidik untuk melanjutkan ke tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti.
"Berkasnya sudah P21 pada Rabu (13/8/2025). Tahap berikutnya jadi ranah penyidik," sebutnya, Kamis (14/8/2025).
Berkas perkara mafia lahan di Kepri ini sebelumnya sudah dua kali dikembalikan dari jaksa ke penyidik Polresta Tanjungpinang.
Namun tim penyidik bekerja keras dan akhirnya semuanya sudah memenuhi syarat.
Satgas Anti Mafia Tanah Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang sebelumnya mengungkap jaringan mafia lahan di Kepri ini.
Dalam penyelidikan diketahui, saat beraksi jaringan ini menggunakan atribut resmi dan teknologi canggih.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia lahan di Kepri tersebut.
Mereka masing-masing berinisial, Es, Mr, Za, Ras, Ll dan Ks.
Atas perbuatan tersangka, 247 warga menjadi korban. Adapun total kerugian mencapai Rp16,8 miliar.
Berita lengkap mafia lahan di Kepri ini, dapat dilihat melalui laman TribunBatam.id. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)