KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kabar gembira untuk masyarakat Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam rangka HUT ke-80 RI dan HUT ke-26 Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.
Program penghapusan denda PBB-P2 di Karimun ini berlaku mulai 15 Agustus – 30 November 2025. Dasarnya Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun No. 591 Tahun 2025.
Melansir dari Instagram @prokopim.karimun, Bupati Karimun Iskandarsyah mengatakan, PBB yang dibayar ini menjadi sumber penting untuk pembangunan di Karimun.
"Untuk membangun jalan, memperbaiki fasilitas umum, meningkatkan layanan kesehatan dan pendidikan," kata Iskandarsyah menjelaskan manfaat membayar pajak.
Sebagai informasi, ketika daerah lain menaikkan PBB, Karimun dan sejumlah daerah di Kepri, sebut saja seperti Batam dan Natuna, justru memberi keringanan untuk masyarakat.
Maka dari itu, Bupati Iskandarsyah mengajak masyarakat Karimun memanfaatkan momen ini.
"Mari manfaatkan momen ini untuk membayar PBB-P2 tepat waktu dan tanpa denda, demi mendukung pembangunan daerah kita," ujarnya.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui bank, dan PT POS. Untuk memudahkan wajib pajak, masyarakat juga bisa membayar PBB lewat e-commerce dan layanan digital QRIS.
"Pembayaran dapat dilakukan dari rumah," kata Iskandar lagi.
Untuk mengecek tagihan PBB-P2, masyarakat bisa klik://pajakonline-bapenda.karimunkab.go.id/esismiop/. (*/Tribunbatam.id)