KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Sebuah karangan bunga ucapan terima kasih berdiri tegak di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanjung Batu di Karimun, Kepri, baru-baru ini.
Karangan bunga itu mengatasnamakan Masyarakat Desa Perayun.
"Mengucapkan terima kasih kepada Kacabjari Tanjung Batu dan Staff atas kerja sama pengakan hukum di Desa Perayun. Semoga sukses selalu," tulis isi pesan di karangan bunga itu.
Kiriman karangan bunga dari warga ini bukan tanpa sebab. Sebelumnya, Kepala Desa Perayun, Tarub Murdiono (TM), ditetapkan Kejari Karimun di Tanjung Batu sebagai tersangka korupsi, Selasa (12/8/2025) lalu.
Dilansir dari Instagram cabjari_tanjungbatu, Kades Perayun ini ditetapkan tersangka atas penyimpangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Perayun, Kecamatan Kundur Utara, Karimun, Kepri tahun 2024.
Dalam narasi di video instagram itu, disebut-sebut jalan di Desa Perayun banyak berlubang dan banyak pembangunan terhenti.
Bukannya menggunakan dana desa untuk pembangunan di Desa Perayun, Tarub malah memindahkan dana desa itu ke rekening istrinya, UH, langsung dari rekening desa.
Perbuatan sang kades mengakibatkan kerugian kurang lebih sebesar Rp500 juta.
Tarub ditangkap petugas dari kepolisian didampingi pihak Kejaksaan di Kantor Desa Perayun, Selasa lalu saat jam kerja.
Dari video yang beredar, saat ditangkap laki-laki itu masih mengenakan seragam coklat. Tangannya diborgol. Ia juga mengenakan rompi merah.
Bagian belakang rompi itu tertulis Tahanan Tipikor Kejaksaan Negeri Karimun.
Ia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Karimun Selasa itu.
Melansir dari Kompas.com, Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho mengatakan, Tarub melakukan pencairan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tanpa mengikuti prosedur dan mekanisme yang seharusnya, sebelum mentransfer anggaran desa ke rekening istrinya.
"Penetapan tersangka pada TM dilakukan oleh Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun cabang Tanjung Batu. Penetapan dilakukan Selasa kemarin," ujar Herlambang saat dihubungi melalui telepon, Rabu (13/8/2025) siang.
Herlambang menambahkan, tindakan Tarub tersebut berpengaruh pada beberapa kegiatan pembangunan desa.
Pihaknya juga menemukan beberapa proyek yang mangkrak dan disetujui oleh Tarub sebagai Kepala Desa, serta menemukan pengeluaran yang tidak didukung bukti sah, penyimpangan kegiatan, dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Pecat Tiga Staf
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Tarub ternyata memecat tiga orang staf di kantornya.