TRIBUNBATAM.id - Aksi kejar-kejaran terjadi ketika penangkapan Alvian Maulana Sinaga, pelaku pembunuhan Putri Apriyani.
Alvian Maulana Sinaga personel kepolisian. Dalam kasus ini, Polda Jabar sudah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk Alvian Maulana Sinaga.
Putri Apriyani ditemukan tewas di dalam kamar indekosnya, Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Sabtu (9/8/2025) lalu.
Penangkapan Alvian direkam video ponsel dan tersebar di media sosial Instagram dan TikTok.
Dalam video yang beredar terlihat sejumlah polisi berpakaian preman mengejar sorang pria yang diduga AMS.
Aksi kejar-kejaran hanya berselang beberapa saat, dan AMS pun berhasil ditangkap oleh beberapa polisi bersenjata.
Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah pun membenarkan informasi tersebut.
“Yang sudah diamankan,(terduga pembunuhan Putri), di NTTB” ujar Irfan, Sabtu (23/8/2025).
Irfan mengatakan, saat ini tim kepolisian tengah dalam perjalanan membawa pelaku ke Polres Indramayu.
Nantinya, AMS akan dibawa ke Bidang Propam Polda Jabar, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Masih dalam perjalanan ke Polres Indramayu,” katanya.
Putri Apriyani (21) sebelumnya ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar kos, di wilayah Singajaya, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, Polres Indramayu Polda Jabar saat ini tengah melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Fakta yang didapat, korban ditemukan tewas dengan kondisi kamar kosnya hampir terbakar.
“Pertama, kami melakukan olah TKP dan mengerahkan Tim Inafis. Untuk mengetahui penyebab kebakaran, kami juga mendatangkan tim Laboratorium Forensik. Sementara, terhadap korban telah dilakukan otopsi,” ujar Fajar.
Minta hukuman mati
Keluarga Putri Apriyani berharap Alvian Maulana Sinaga dikenakan Pasal 340 KUHP agar bisa dihukum mati.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Keluarga Putri Apriyani, Toni RM usai keberhasilan pihak kepolisian menangkap Alvian.
Oknum mantan polisi tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (23/8/2025) kemarin.
“Saya telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap itu adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga,” ujar Toni RM kepada Tribuncirebon.com, Minggu (24/8/2025).
Toni RM menyampaikan, saat ini keluarga masih menunggu konferensi pers resmi dari Kapolres Indramayu perihal penangkapan Alvian Maulana Sinaga tersebut.
Di sisi lain, keluarga dalam hal ini juga memberikan apresiasi luar biasa kepada Kapolda Jabar, Kapolres Indramayu, hingga penyidik Sat Reskrim Polres Indramayu.
Usai ditangkap, polisi diketahui langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan untuk mengungkap modus sebenarnya dari pembunuhan yang dilakukan Alvian terhadap pacarnya Putri Apriyani.
Pembunuhan ini diketahui menyita perhatian publik karena dinilai sadis, terlebih jenazah korban saat ditemukan di dalam kosnya diketahui dalam keadaan gosong.
Toni pun berharap Alvian bisa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati,” ujar dia.
Alasan Toni ingin Alvian dikenakan Pasal 340 KUHP, tidak terlepas dari bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyelidikan.
Mulai dari rekaman CCTV hingga hilangnya uang tabungan pada rekening milik Putri Apriyani.
“Terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 5.04 WIB. Saat keluar pukul 5.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp32 juta,” ujar dia.
Dugaan pembunuhan berencana ini, kata Toni RM, juga dikuatkan dengan kesaksian tetangga kamar kost yang mendengar keributan dari kamar kos nomor 9 yang ditinggali oleh Putri dan Alvian.
“Kemudian Bripda Alvian masuk kamar kost lagi pukul 5.30 saya menduga barulah dieksekusi, dibunuh. Kemudian keluar lagi pukul 8.00 terlihat kebingungan saya menduga karena Putri sudah meninggal dan dibakar. Kemudian Bripda Alvian terlihat langsung pergi meninggalkan tempat kost,” ujar dia.
Toni dalam hal ini berharap dugaannya itu benar, sehingga Alvian bisa dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan yang sudah ia lakukan.
“Pada intinya saya dan keluarga korban berharap pelaku dihukum mati. Kalau Bripda Alvian dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana maka hukumannya bisa hukuman mati atau setidaknya seumur hidup,” ujar dia.
Lebih lanjut, Toni juga mengajak semua pihak untuk mengawal kasus kematian Putri ini agar pelaku Alvian bisa mendapat hukuman setimpal.
(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keluarga Almarhumah Putri Apriyani di Indramayu Berharap Alvian Maulana Dihukum Mati