TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mengalokasikan dana otonomi khusus 2026 sebesar Rp 13,1 triliun.
Angka ini turun dibandingkan dana otsus 2025 yang sebesar Rp 17,5 triliun.
Dalam RAPBN 2026, dana otonomi khusus dialoksikan untuk
- Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya : Rp 8.410.750.852.000
- Provinsi Aceh : Rp 3.738.111.490.000.
- Dana Tambahan Infrastruktur untuk provinsi Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya : Rp1.000.000.000.000,00
Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari dana transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus.
Sedangkan Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus bagi provinsi-provinsi di wilayah Papua yang
selanjutnya disingkat DTI adalah dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus.
Besaran DTI ditetapkan antara pemerintah dan DPR yang diberikan berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran untuk pendanaan :
- pembangunan infrastruktur
- perhubungan
- energi listrik
- air bersih
- telekomunikasi
- sanitasi lingkungan.