KAMPUNG NELAYAN MERAH PUTIH
Usulkan 8 Desa, Pemkab Anambas Menanti Verifikasi Kampung Nelayan Merah Putih dari KKP RI
Pemkab Anambas sebelumnya mengajukan delapan desa untuk dijadikan lokasi Kampung Nelayan Merah Putih oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Program Kampung Nelayan Merah Putih gagasan pemerintah pusat di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih bergulir.
Sejauh ini, daerah berbasis maritim dengan 255 pulau itu tengah menanti proses verifikasi dan validasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas sebelumnya telah mengajukan delapan desa untuk dijadikan lokasi Kampung Nelayan Merah Putih.
Meski sudah diajukan, hingga saat ini belum ada satu pun lokasi yang ditetapkan, karena masih menunggu proses verifikasi dan validasi dari tim pusat.
"Belum ada penetapan, sampai saat ini kami masih menunggu verifikasi dan validasi dari tim turun ke Anambas," ujar Sekretaris Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DP3) Anambas, Arcan Iskandar, Jumat (26/9/2025).
Arcan mengatakan, program ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui pembangunan infrastruktur dan sistem pendukung yang terpadu.
Adapun sejumlah desa yang diajukan antara lain Kuala Maras, Air Bini, Genting Pulur, Tebang, Pesisir Timur, Munjan, Rewak dan Nyamuk.
Seluruh lokasi ini, telah melalui proses seleksi awal di tingkat kabupaten.
"Delapan desa ini, sekarang masih melengkapi dokumen yang diminta oleh KKP," katanya.
Menurutnya, pemerintah pusat melalui KKP akan menentukan desa mana yang memenuhi kriteria dan layak dijadikan Kampung Nelayan Merah Putih, berdasarkan hasil verifikasi langsung di lapangan.
Arcan memperkirakan, Anambas akan masuk dalam gelombang kedua program tersebut.
Pelaksanaan gelombang kedua, dijadwalkan akan berlangsung pada tahun 2026 mendatang.
Secara nasional, pemerintah menargetkan pembentukan 1.100 kampung nelayan di seluruh Indonesia.
Pada gelombang pertama tahun ini, sebanyak 65 desa telah ditetapkan dan 35 desa lainnya masih dalam proses.
"Kan kalau di Provinsi Kepri ini baru Kota Batam yang beberapa daerahnya ditetapkan. Itu gelombang pertama yang 65 desa se-Indonesia. Nah infonya juga tahun ini ada lagi 35 desa, mudah-mudahan kita termasuk. Kalau pun tidak, perkiraannya di tahun depan, gelombang kedua," tuturnya.
Arcan pun menerangkan, jika sejumlah desa di Anambas lolos, maka kampung nelayan tersebut akan menerima berbagai fasilitas pendukung seperti pabrik es, cold storage, perbengkelan nelayan, pelabuhan lokal, serta pusat pengolahan hasil tangkapan.
"Fasilitas seperti pabrik es dan cold storage sangat penting untuk menjaga rantai dingin ikan, sehingga kualitas dan nilai jual hasil tangkapan nelayan bisa meningkat," ujar Arcan.
Menurutnya, keberadaan tempat pelelangan ikan serta perbengkelan untuk kapal dan alat tangkap nelayan, akan sangat membantu nelayan dalam meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
"Nantinya, pengelolaan program ini akan dipercayakan kepada Koperasi Merah Putih atau Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang dibentuk di setiap desa penerima program," katanya.
Dalam persyaratan utama, desa dapat ditetapkan sebagai kampung nelayan harus memiliki lahan darat minimal satu hektare yang bersih dari sengketa dan berlokasi dekat laut.
Namun demikian, Arcan mengakui kondisi geografis di Anambas menjadi tantangan tersendiri, karena sebagian besar desa berada di atas laut dan wilayah daratnya berbukit.
"Kita mengalami kendala dalam penyediaan lahan satu hektare yang rata dan dekat laut. Tapi kami sudah siapkan beberapa opsi lokasi yang dianggap paling memungkinkan," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.