Babak Baru Perizinan Gereja HKBP Tarempa-Anambas, Dari Izin Sementara Hingga Alternatif Lokasi Baru
Perizinan pembangunan rumah ibadah jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Tarempa-Anambas di Provinsi Kepri memasuki babak baru.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Perizinan pembangunan rumah ibadah jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Tarempa-Anambas memasuki babak baru.
Meski sampai saat ini masih menemui kendala, panitia pembangunan Gereja HKBP di sana terus berupaya mendapatkan dukungan atau rekomendasi dari pihak terkait.
Untuk peribadatan, warga jemaat HKBP Tarempa-Anambas sampai saat ini masih mengfungsikan rumah pendeta yang direncanakan nantinya sebagai rumah ibadah tetap.
Rumah pendeta yang digunakan peribadahan itu berlokasi di kawasan Pasir Merah, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan dekat Cafe Bayhill.
Merasa proses perizinan tak kunjung didapat, dan atas saran dari sejumlah pihak mereka merancang pengurusan perizinan rumah ibadah baru di kawasan Rintis, Desa Tarempa Selatan masih di Kecamatan Siantan.
"Ya benar, dari pertemuan terbaru saya dengan pengurus Gereja HKBP, mereka mempertimbangkan pemindahan perizinan rumah ibadah baru," ujar Ketua Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB) Anambas, Haji Ali Muhsin, Minggu (28/9/2025).
Pihak panitia HKBP menyatakan, tidak akan melanjutkan mengurus izin pembangunan gereja di lokasi tersebut.
"Ini solusi yang baik karena kita menghindari potensi gesekan di masyarakat. Mengalah untuk menang, itu pilihan bijak," jelasnya.
Meski demikian, Ali Muhsin menekankan bahwa jemaat Gereja HKBP tetap memiliki hak untuk menjalankan ibadah sebagaimana dijamin oleh Negara.
Ia merujuk pada opsi kedua dalam SKB 2 Menteri, yaitu mengurus izin rumah ibadah sementara yang bisa dilaksanakan di rumah pribadi atau rumah pendeta.
"Izin sementara ini sah dan legal, asal melalui prosedur dari RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan. FKUB dan bupati hanya menerima tembusan. Evaluasinya dua tahun sekali," terangnya.
Ali Muhsin mengaku telah menyampaikan hal ini kepada pihak gereja, namun hingga kini belum ada proses perizinan yang tembus.
Ia menduga, hal ini bisa jadi karena kurangnya pemahaman di tingkat kelurahan atau kecamatan mengenai aturan izin sementara.
"Mengenai surat izin sementara ini sudah saya sampaikan ke pihak gereja. Supaya ibadah ini terkesan resmi dan legal, saya berikan solusi lansung dengan aturannya. Tetapi koordinasi terakhir, mereka yang sudah urus belum dapat respons dari pihak terkait. Nanti kami akan coba lagi langsung ke kantornya seperti kelurahan dan kecamatan," ucapnya.
FKUB, menurutnya, akan memfasilitasi silaturahmi antara pihak gereja dan pemerintah kelurahan/kecamatan guna memberikan penjelasan lebih lanjut.
Pemkab Anambas Perkuat Layanan Digital, Aplikasi Srikandi Mulai Digunakan untuk Surat Menyurat |
![]() |
---|
Sinyal Hilang Timbul dan Internet Lemot, Warga Anambas Desak Perbaikan Jaringan Telkomsel |
![]() |
---|
Usulkan 8 Desa, Pemkab Anambas Menanti Verifikasi Kampung Nelayan Merah Putih dari KKP RI |
![]() |
---|
Jelang HUT ke-80 TNI, Prajurit dan Pejabat di Anambas Gelar Doa Bersama |
![]() |
---|
Janji Kampanye, 600 Lansia di Anambas Dipastikan Terima Insentif Rp1,2 Juta Desember 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.