Jumat, 5 Juni 2026

Kejari Anambas Turun ke Desa, Perkuat Aparatur Kelola Dana Desa Agar Terhindar dari Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas mengunjungi kantor Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri, Rabu (4/6/2026).

Tayang:
TribunBatam.id/Ihsan Imaduddin
KEJARI ANAMBAS - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kepulauan Anambas, Dwi Dutha Arie Sampurna memberikan pengarahan kepada perangkat desa di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu, (4/6/2026). Ia menekankan agar transparansi dalam mengelola Dana Desa. 

Kejari Anambas Turun ke Desa, Perkuat Aparatur Kelola Dana Desa Agar Terhindar dari Korupsi

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas mulai memperkuat kapasitas perangkat desa dalam pengelolaan Dana Desa guna mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran hukum.

Langkah tersebut diawali dengan kunjungan jajaran Kejari Kepulauan Anambas ke Kantor Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu, (4/6/2026). 

Nantinya akan dilanjutkan secara bergilir ke desa-desa lainnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya preventif yang dilakukan korps Adhyaksa agar pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kepulauan Anambas, Dwi Dutha Arie Sampurna mengatakan, pendampingan dan pembinaan dilakukan untuk memperkuat pemahaman aparatur desa terkait tata kelola keuangan desa.

Menurutnya, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut uang negara yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan.

"Tujuan kami hadir di desa adalah memberikan pemahaman dan penguatan kepada perangkat desa agar tidak terjadi penyalahgunaan maupun penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa," kata Dwi.

Ia menjelaskan, seluruh penggunaan Dana Desa harus mengacu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah disusun dan disepakati bersama antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Setiap program dan kegiatan yang menggunakan Dana Desa harus sesuai dengan APBDes. Jangan sampai ada kegiatan yang dilaksanakan di luar perencanaan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Selain pembinaan, Kejari Anambas juga membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi pemerintah desa yang membutuhkan masukan sebelum mengambil kebijakan atau menjalankan program pembangunan.

"Kami selalu siap memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa. Jika ada keraguan atau persoalan dalam pelaksanaan kegiatan, silakan berkoordinasi dengan kami agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," jelasnya.

Menurut Dwi, pendampingan tersebut juga bertujuan meningkatkan tertib administrasi di lingkungan pemerintahan desa karena administrasi yang baik menjadi fondasi utama dalam pengelolaan keuangan desa.

"Tertib administrasi adalah kunci utama. Semua kegiatan harus didukung dokumen yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga pengelolaan Dana Desa menjadi lebih transparan dan akuntabel," katanya.

Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas menjadi aspek penting yang harus diterapkan seluruh pemerintah desa agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved