Rabu, 10 Juni 2026

BALAP LIAR DI ANAMBAS

Laporan TikTok Ungkap Dugaan Balap Liar di Anambas, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Dua pemuda di Anambas diamankan Polsek Siantan terkait dugaan balap liar. Kejadian berawal dari laporan warga yang masuk via TikTok Polsek Siantan

Tayang:
Penulis: Ihsan Imaduddin | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Ihsan Imaduddin
DIAMANKAN POLISI - Dua pemuda di Anambas berinisial DS (23) dan JD (17) diamankan jajaran Polsek Siantan bersama dua unit sepeda motornya terkait dugaan balap liar, Senin (8/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polsek Siantan mengamankan dua pemuda berinisial JD dan DS di kawasan Air Padang
  • Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat melalui media sosial terkait balap liar
  • Polisi menyita dua unit sepeda motor berknalpot brong untuk dilakukan pembinaan
  • Kapolsek Siantan menegaskan komitmen patroli rutin guna mencegah aktivitas balap liar

 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Jajaran Polsek Siantan, Polres Kepulauan Anambas, mengamankan dua pemuda JD (17) dan DS (23) di kawasan Air Padang, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Senin (8/6/2026).

Keduanya diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas balap liar yang disampaikan melalui media sosial TikTok.

Kapolsek Siantan, Iptu Dodi Setiawan mengatakan, laporan tersebut masuk melalui akun TikTok resmi Polsek Siantan.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polsek Siantan segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan dua pemuda bersama sepeda motornya yang diduga akan digunakan untuk balap liar.

"Ternyata yang melaporkan ke kami lewat TikTok @polseksiantan kawan dia juga. Anggota kami turun ke lokasi, memang benar mereka mau mengetes sepeda motornya," ujar Dodi kepada TRIBUNBATAM.id, Selasa (9/6/2026).

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, masing-masing jenis Suzuki Satria FU dan Yamaha Jupiter MX.

Kedua kendaraan tersebut diketahui telah dimodifikasi, terutama pada bagian knalpot yang diganti menggunakan knalpot brong atau racing.

Penggunaan knalpot brong dinilai melanggar aturan lalu lintas karena menghasilkan suara lebih bising dan tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan yang ditetapkan.

Selain itu, kendaraan yang telah dimodifikasi untuk keperluan balap juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Setelah diamankan, kedua orang itu dibawa ke Mapolsek Siantan untuk dilakukan pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga memanggil orang tua masing-masing guna diberikan pemahaman terkait dampak dan risiko balap liar.

"Kami bawa mereka ke Polsek Siantan. Orang tuanya dipanggil, lalu kita minta mereka ganti knalpot yang standar, sama surat-surat motor kita cek," tutur Dodi.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pemuda itu belum sempat melakukan balap liar karena masih dalam tahap mencoba atau mengetes kendaraan yang akan digunakan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved