Jumat, 17 April 2026

WFH ASN PEMKAB BINTAN

Pemkab Bintan Terapkan WFH ASN Mulai Jumat Ini, Bupati Jamin Pelayanan Publik Lancar

Bupati Bintan Robu Kurniawan memastikan WFH ASN yang diterapkan Jumat besok tidak akan mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat Bintan

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
WFH PEMKAB BINTAN - Bupati Bintan Roby Kurniawan pimpin apel di Halaman Kantor Bupati Bintan di Bintan Buyu belum lama ini. Bupati Roby sebut kebijakan WFH ASN di Pemkab Bintan akan mulai diterapkan Jumat (17/4/2026) besok. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mulai menerapkan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya, Jumat (17/4/2026).

Keputusan WFH ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang matang. Tidak hanya besok, ke depan setiap Jumat, Pemkab Bintan akan menerapkan WFH bagi ASN, hingga ada instruksi lanjutan dari pemerintah pusat. 

Pemerintah memastikan dengan adanya kebijakan ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat Bintan.

"Kita pastikan pelayanan tetap berjalan normal seperti biasanya. Masyarakat bisa melakukan urusan apapun di masing-masing kantor pelayanan," kata Bupati Bintan Roby Kurniawan, Kamis (16/4/2026).

Ia menyampaikan, tidak semua ASN bisa WFH. Kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat esselon II dan III.

Kebijakan ini berlaku bagi pegawai esselon IV, fungsional dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

ASN yang menjalankan WFH akan dipantau langsung oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Mereka akan diawasi oleh OPD-nya masing-masing. Semuanya harus patuh dengan aturan," ujar Roby berpesan.

Pegawai yang tidak diperbolehkan WFH di antaranya, jabatan pemimpin tinggi madya, jabatan pemimpin tinggi pratama.

Lalu, layanan darurat dan kesiapsiagaan bencana, layanan ketentraman dan ketertiban umum.

Kemudian, layanan kebersihan dan persembahan, layanan kependudukan, layanan perizinan, layanan kesehatan, layanan pendidikan dan layanan pendapatan daerah (SAMSAT).

Semua pegawai yang berada di rumah tetap bekerja secara daring, memastikan tugas-tugas dan target kerja tetap terselesaikan dengan baik, tanpa harus hadir secara fisik di kantor Pemkab Bintan.

Perlu diketahui, kebijakan WFH ini diterapkan sebagai upaya pemerintah daerah dalam rangka efisiensi. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved