PEMBUNUHAN DI BINTAN

Polisi Akhirnya Ringkus DPO Pembunuhan di Bintan Tewaskan Amizan, Yusril Dibekuk Usai Melaut

Yusril (22), pelaku pembunuhan di Bintan terhadap Amizan Bin Bujang sempat buron selama 16 hari setelah kejadian. Polisi meringkusnya usai melaut.

Dok. Polsek Bintan Timur untuk Tribun Batam
PEMBUNUHAN DI BINTAN - Yusril (22), satu dari tiga pelaku pembunuhan Amizan di Bintan Timur ditangkap anggota Satreskrim Polres Bintan, Minggu (23/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Polisi meringkus Yusril (22), satu dari tiga pelaku pembunuhan di Bintan yang merenggut nyawa Amizan Bin Bujang.
  • Dibekuk usai melaut di perairan Tanjung Elong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (23/11/2025).
  • Sempat buron selama 16 hari setelah pembunuhan di Bintan terjadi.
  • Jasad Amizan Bin Bujang ditemukan di salah satu rumah kosong eks PT Antam di Kecamatan Bintan Timur pada Jumat (7/11/2025) pagi.

 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Polisi akhirnya meringkus Yusril (22), satu dari tiga pelaku pembunuhan di Bintan Timur kepada Amizan.

Yusril diringkus di perairan Tanjung Elong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Minggu (23/11/2025) usai pulang melaut.

Ia sempat buron selama 16 hari pasca membunuh korban Amizan. 

Polisi lebih dulu membekuk dua pelaku pembunuhan di Bintan lainnya, Syahril alias Charli (26) dan Syarul (23).

Ketiganya merupakan pelaku pembunuhan Amizan.

Jasad bapak satu anak itu ditemukan di salah satu rumah kosong eks PT Antam di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Jumat (7/11/2025) lalu.

"Setelah kejadian dia langsung berangkat ke laut. Dia kerja ikut kapal ikan. 16 hari dia di laut. Baru kemarin pulang," ungkap Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, SIK. Msi melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, Senin (24/11/2025).

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap jika motif pembunuhan di Bintan itu karena sakit hati.

Korban diketahui memiliki hutang dengan Yusril.

Mulanya, korban meminjam uang Rp500 ribu kepadanya beberapa waktu lalu.

Namun Amin Bin Bujang baru mengembalikan Rp100 ribu.

"Ketiga pelaku memang punya rencana membunuh korban sebelumnya," jelasnya.

Sebelum membunuh, pelaku mengajak korban mengonsumsi minuman keras jenis arak putih.

Setelah mabuk, mereka membawa korban ke salah satu rumah kosong eks PT.Antam untuk dilakukan pembunuhan. 

"Ketiga korban bersama-sama memukul dan menusuknya," akunya.

Pemukulan pertama dilakukan Yusril selalu pemilik uang. 

Kala itu dia meminta bantuan terhadap kedua kawannya yakni Charli dan Syahrul.

Tidak puas dengan penganiayaan itu, Charli lalu mengambil pisau yang sudah dipersiapkan dari pinggangnya dan menusuk korban sebanyak 17 kali.

"Ketiga korban dalam kondisi mabuk saat membunuh korban," katanya. 

Charli menusuk korban secara membabi buta, hingga pisau bengkok.

Atas kejadian tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. 

Ketiganya kini berada di Polres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved