Penuhi Arahan KPK, Dinas Perkim Bintan Pasang Plang PSU di Sejumlah Perumahan

Sebanyak ll perumahan tercatat sudah menyerahkan PSU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka melaksanakan arahan KPK.

Dok.Disperkim Bintan untuk Tribun Batam
PEMKAB BINTAN - Dinas Perkim Bintan memasang plang Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di sejumlah perumahan di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (26/11/2025). Langkah yang mereka lakukan mengikuti arahan KPK. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan pasang papan plang di beberapa kawasan perumahan di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (26/11/2025).

Langkah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bintan itu mereka lakukan sebagai tanda bahwa perumahan itu telah menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) ke Pemerintah Kabupaten Bintan

Sebanyak ll perumahan tercatat sudah menyerahkan PSU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemasangan papan plang dilakukan selama lima hari kalender dengan metode pemasangan permanen di area depan masing-masing kawasan perumahan.

Plang ini sebagai identitas resmi sekaligus penanda bahwa PSU telah menjadi aset Pemerintah Kabupaten Bintan.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bintan, Mohammad Irzan, menjelaskan langkah ini merupakan bagian penting dalam memastikan akuntabilitas dan tertib administrasi penyerahan aset dari pihak pengembang kepada pemerintah.

“Proses pemasangan plang ini adalah tahapan penting dalam mekanisme penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bintan," kata Irzan. 

Seluruh rangkaian telah dilaksanakan sesuai ketentuan Perda PSU No 3 Tahun 2023 mengenai penyerahan Sarana dan Prasarana Utilitas Umum Perumahan serta Peraturan Bupati Bintan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan.

"Hal ini sebagai sebagai bentuk kepastian hukum atas aset yang telah diserahkan,” jelas Irzan.

Proses tersebut merupakan bagian dari pemenuhan indikator pengawasan dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, yang mewajibkan pemerintah daerah memiliki tata kelola penyerahan PSU yang transparan, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

"Melalui Inspektorat Daerah kami juga akan melaporkan hasil tindak lanjut serta arahan MCP KPK bebrapa waktu sebagai bentuk taat azas Pemkab Bintan terhadap regulasi tata kelola aset," ujarnya.

Mewakili Bupati Bintan Bpk Roby Kurniawan SPWK Irzan menyampaikan apresiasi terhadap komitmen para pengembang yang telah melaksanakan kewajibannya.

Dia berharap langkah ini dapat mendorong pengembang lain untuk segera menuntaskan proses penyerahan PSU.

Sehingga peningkatan kualitas layanan publik dan infrastruktur permukiman dapat semakin optimal.

Dari jumlah tersebut, 7 perumahan telah selesai dipasang papan plang penanda, diantaranya, Perumahan Taman Anggrek, Toapaya, Perumahan GPM 3, Bintan Timur Perumahan GPM 4, Bintan Timur, Perumahan Puri Garden, Bintan Timur.

Lalu, Perumahan Citra Indah, Toapaya, Perumahan Nessa Nuri, Toapaya dan Perumahan Taman Harapan Permai, Bintan Utara. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved