Minggu, 12 April 2026

RAMADAN 2026

Kedapatan Jual Mikol Saat Ramadan, Pengusaha Kafe di Bintan Terancam Sanksi Tegas

Satpol PP Bintan akan panggil tiga pemilik usaha karena masih kedapatan jual mikol saat Ramadan dan langgar jam operasional

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Istimewa
THM BINTAN - Satpol PP Kabupaten Bintan, TNI, hingga Polri saat melakukan razia di beberapa kafe di wilayah Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), saat bulan Ramadan 1447 Hijriah, Minggu (1/3/2026). Dari hasil razia itu ditemukan ada yang masih jual mikol, dan langgar jam operasional saat Ramadan. 

Ringkasan Berita:
  • Sejumlah THM di Bintan kedapatan melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah saat bulan Ramadan 1447 Hijriah
  • Ada yang kedapatan melanggar jam operasional yang ditentukan, ada lagi karena jual miras
  • Tiga pemilik usaha dipanggil Satpol PP Bintan Senin (2/3/2026) ini

 


BINTAN, TRIBUNBATAM.id
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memanggil tiga pemilik usaha untuk dimintai keterangan. 

Pemanggilan dilakukan pasca petugas Satpol PP, Polri dan TNI melakukan penertiban dan pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Bintan selama bulan Ramadan, Minggu (1/3/2026) dini hari.

Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Bintan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat di Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Bintan.

"Hari ini kami panggil tiga orang ke kantor. Mereka ketahuan masih menjual minuman alkohol (mikol) selama Ramadan," ujar Kasat Pol PP Bintan, Suwarsono, Senin (2/3/2026).

Pemilik kafe itu akan dimintai keterangan terkait pelanggaran yang dilakukan.

"Selanjutnya akan kami berikan sanksi tegas sesuai aturan yang ada," ujarnya.

Sementara itu, miras yang dijual adalah Heineken dan Carlsberg.

"Jumlahnya memang tak banyak hanya beberapa kaleng saja, namun tetap saja mereka melanggar aturan," kata Suwarsono.

Ia menyampaikan, penjualan mikol itu ditemukan di beberapa kafe yang berlokasi di Kampung Kolam Sungai Enam dan Kafe Suka-Suka Kampung Datuk Kijang Kota.

Tidak hanya minuman, pelaku usaha itu pun belum sepenuhnya menyesuaikan ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Bintan Nomor 3 Tahun 2026.

Berikut hasil temuan tim gabungan saat Ramadan di sejumlah kafe di Bintan

- Kafe Kampung Kolam Sungai Enam ditemukan kaleng bir merek Carlsberg, 42 kaleng bekas

Berdasarkan keterangan pengelola pada malam tersebut telah disiapkan 2 krat bir merek Carlsberg.

- Kafe Suka-Suka Kampung Datuk Kijang Kota ditemukan 10 kaleng bekas bir merek Carlsberg yang baru saja dikonsumsi dan masih berada di bawah meja

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved