RAMADAN 2026
Kedapatan Jual Mikol Saat Ramadan, Pengusaha Kafe di Bintan Terancam Sanksi Tegas
Satpol PP Bintan akan panggil tiga pemilik usaha karena masih kedapatan jual mikol saat Ramadan dan langgar jam operasional
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Ringkasan Berita:
- Sejumlah THM di Bintan kedapatan melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah saat bulan Ramadan 1447 Hijriah
- Ada yang kedapatan melanggar jam operasional yang ditentukan, ada lagi karena jual miras
- Tiga pemilik usaha dipanggil Satpol PP Bintan Senin (2/3/2026) ini
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memanggil tiga pemilik usaha untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan dilakukan pasca petugas Satpol PP, Polri dan TNI melakukan penertiban dan pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Bintan selama bulan Ramadan, Minggu (1/3/2026) dini hari.
Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Bintan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat di Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Bintan.
"Hari ini kami panggil tiga orang ke kantor. Mereka ketahuan masih menjual minuman alkohol (mikol) selama Ramadan," ujar Kasat Pol PP Bintan, Suwarsono, Senin (2/3/2026).
Pemilik kafe itu akan dimintai keterangan terkait pelanggaran yang dilakukan.
"Selanjutnya akan kami berikan sanksi tegas sesuai aturan yang ada," ujarnya.
Sementara itu, miras yang dijual adalah Heineken dan Carlsberg.
"Jumlahnya memang tak banyak hanya beberapa kaleng saja, namun tetap saja mereka melanggar aturan," kata Suwarsono.
Ia menyampaikan, penjualan mikol itu ditemukan di beberapa kafe yang berlokasi di Kampung Kolam Sungai Enam dan Kafe Suka-Suka Kampung Datuk Kijang Kota.
Tidak hanya minuman, pelaku usaha itu pun belum sepenuhnya menyesuaikan ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Bintan Nomor 3 Tahun 2026.
Berikut hasil temuan tim gabungan saat Ramadan di sejumlah kafe di Bintan:
- Kafe Kampung Kolam Sungai Enam ditemukan kaleng bir merek Carlsberg, 42 kaleng bekas
Berdasarkan keterangan pengelola pada malam tersebut telah disiapkan 2 krat bir merek Carlsberg.
- Kafe Suka-Suka Kampung Datuk Kijang Kota ditemukan 10 kaleng bekas bir merek Carlsberg yang baru saja dikonsumsi dan masih berada di bawah meja
| 10 Ucapan Selamat Lebaran 2026 Untuk Ayah dan Ibu Penuh dengan Doa |
|
|---|
| 20 Ucapan Selamat Lebaran 2026, Mohon Maaf Lahir Batin Penuh Makna |
|
|---|
| 20 Ucapan Selamat Lebaran 2026 Terbaik: Taqabalallahu Minna Waminkum Untuk Keluarga dan Sahabat |
|
|---|
| 20 Ucapan Selamat Lebaran 2026 Dalam Bentuk Minal Aidin Wal Faizin Penuh Makna dan Doa |
|
|---|
| 15 Ucapan Selamat Lebaran 2026 dengan Bahasa Arab, Wajib Dijadikan Caption Media Sosial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Pemilik-THM-di-Bintan-6778.jpg)