Selasa, 19 Mei 2026

PENYELEWENGAN BBM SUBSIDI DI BINTAN

Polres Bintan Ringkus Pria 49 Tahun Jual Solar Subsidi Ilegal Bermodal Surat Rekomendasi Nelayan

Tindakan ini tentu merugikan masyarakat dan nelayan yang selama ini kesulitan mencari Solar di wilayah Bintan.

Tayang:
Dok.Humas Polres Bintan untuk Tribun Batam
PENYELEWENGAN SOLAR SUBSIDI DI BINTAN - Anggota Satreskrim Polres Bintan saat mendatangi lokasi penjualan BBM Bio Solar subsidi di Kampung Pasir I, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum lama ini. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ternyata masih terjadi di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Tindakan ini tentu merugikan masyarakat dan nelayan yang selama ini kesulitan mencari Solar di wilayah Bintan

Seorang nelayan Bintan meyakini ulah segelintir orang menjadi penyebab langka dan mahalnya BBM solar subsidi di Bintan ini.

"Kami memang kesulitan mencari Solar subsidi. Kalau pun ada kami harus beli dengan harga mahal," sebutnya.

Dia meyakini, ula segelintir orang menjadi penyebab langkah dan mahalnya BBM Bio Solar di Bintan.

Menanggapi hal ini, Satreskrim Polres Bintan langsung menyelidiki di lapangan. 

Hasilnya, polisi mengamankan warga Bintan berinisial R di area Teluk Sebong.

Pria 49 tahun itupun langsung ditetapkan tersangka, atas penyalahgunaan BBM jenis Solar.

Kapolres Bintan melalui Kasihumas AKP H.P Bako menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat.

"Kami telah terima laporan terkait adanya aktivitas penjualan BBM jenis solar subsidi secara ilegal di Kampung Pasir I, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong," kata Bako, Senin (18/5/2026).

Merujuk pada laporan itu, pada Sabtu, (2/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, anggota menyelidiki dan menemukan R sedang menjual BBM.

"Yang bersangkutan tertangkap tangan sedang transaksi jual beli BBM subsidi jenis Solar. Saat itu juga kami amankan R," jelas Bako.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, solar itu diduga berasal dari surat rekomendasi pembelian BBM milik nelayan yang diurus secara kolektif R.

Setelah mengambil BBM dari APMS/SPBU di Tanjunguban, R kemudian menyimpan solar di rumahnya.

Lalu dijual kembali kepada masyarakat dengan harga bervariasi.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Tags
Bintan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved