Bupati hingga ASN di Natuna Terima THR
Selain Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Natuna, Cen Sui Lan dan Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik juga akan menerima Tunjangan Hari Raya
TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Selain Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Natuna, Cen Sui Lan dan Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026.
Besaran THR yang diterima kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut setara dengan gaji pokok yang diterima setiap bulan.
Anggaran THR telah disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan total anggaran 18,1 miliar.
"Itu sudah termasuk juga THR kepala daerah, anggota DPRD, ASN mulai dari PNS dan PPPK penuh waktu," ujar Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BPKPD Natuna, Muhannamar kepada TribunBatam.id, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan besaran THR yang diterima Bupati dan Wakil Bupati Natuna mengikuti ketentuan yang berlaku secara nasional, yakni sebesar satu bulan gaji.
Jika mengacu pada besaran gaji pokok, Bupati Natuna menerima gaji sekitar Rp6.099.800 per bulan.
Sedangkan Wakil Bupati Natuna menerima gaji sebesar Rp5.154.300 per bulan.
Dengan demikian, nominal THR yang akan diterima keduanya juga berada di kisaran jumlah tersebut.
“Besaran THR yang diterima sama dengan gaji satu bulan,” jelasnya.
Secara keseluruhan, Pemerintah Kabupaten Natuna telah menyiapkan anggaran sekitar Rp18,1 miliar untuk pembayaran THR tahun ini..
Meski anggaran telah disiapkan, proses penyaluran THR masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Menurut Muhannamar, pemerintah daerah baru dapat melakukan pencairan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pembayaran.
“Pada prinsipnya Pemkab Natuna sudah siap menyalurkan THR. Tinggal menunggu regulasi dari pemerintah pusat,” katanya.
Lebih lanjut, Muhannamar menambahkan, gaji pokok yang diterima kepala daerah sebenarnya relatif kecil dibandingkan dengan komponen pendapatan lainnya.
Menurutnya, pendapatan yang lebih besar biasanya berasal dari tunjangan operasional serta insentif yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau kepala daerah itu gajinya mengikuti aturan. Yang lebih besar biasanya dari insentif yang bersumber dari PAD,” ujarnya.
Besaran insentif tersebut diambil dari persentase penerimaan pajak dan retribusi daerah yang dialokasikan untuk tunjangan kepala daerah.
Namun karena PAD Kabupaten Natuna tergolong kecil, besaran insentif yang diterima kepala daerah juga tidak terlalu besar.
“Dari PAD itu dipotong 5 persen untuk insentif Kepala daerah. Rata-rata insentif yang diterima sekitar Rp20 juta sampai Rp30 juta setiap tiga bulan. Itu juga tergantung dari penerimaan PAD,” jelasnya.
Tunjangan operasional tersebut diberikan untuk menunjang aktivitas kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara untuk THR sendiri, tetap mengacu pada ketentuan utama, yakni sebesar satu bulan gaji pokok yang diterima setiap bulan. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)
| Buka Puasa Bersama Astaka Land, Susanto: Momen Kebersamaan dan Syukur di Bulan Ramadan |
|
|---|
| Cluster Elysian Orchard Park Batam Mulai Diserahterimakan, Tahap Pertama 100 Persen Sold Out |
|
|---|
| PKP Expo Kembali Hadir di Grand Batam Mall, Bertabur Diskon Ratusan Juta |
|
|---|
| Rexvin Group Gelar CSR RamadaNaval, Ajak Anak Yatim Belanja dan Berbagi Kebahagiaan |
|
|---|
| Grand Avenue Park Tembesi, Hunian Strategis dengan Promo Anniversary hingga Rp150 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/THRASNNATUNA.jpg)