Minggu, 3 Mei 2026

Bupati hingga ASN di Natuna Terima THR

Selain Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Natuna, Cen Sui Lan dan Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik juga akan menerima Tunjangan Hari Raya

Tayang: | Diperbarui:
Tribunbatam.id/Birri Fikrudin
Pegawai Pemkab Natuna saat mengikuti upacara 17 hari bulan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Selain Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Natuna, Cen Sui Lan dan Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026.

Besaran THR yang diterima kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut setara dengan gaji pokok yang diterima setiap bulan.

Anggaran THR telah disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan total anggaran 18,1 miliar.

"Itu sudah termasuk juga THR kepala daerah, anggota DPRD, ASN mulai dari PNS dan PPPK penuh waktu," ujar Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BPKPD Natuna, Muhannamar kepada TribunBatam.id, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan besaran THR yang diterima Bupati dan Wakil Bupati Natuna mengikuti ketentuan yang berlaku secara nasional, yakni sebesar satu bulan gaji.

Jika mengacu pada besaran gaji pokok, Bupati Natuna menerima gaji sekitar Rp6.099.800 per bulan.

Sedangkan Wakil Bupati Natuna menerima gaji sebesar Rp5.154.300 per bulan.

Dengan demikian, nominal THR yang akan diterima keduanya juga berada di kisaran jumlah tersebut.

“Besaran THR yang diterima sama dengan gaji satu bulan,” jelasnya.

Secara keseluruhan, Pemerintah Kabupaten Natuna telah menyiapkan anggaran sekitar Rp18,1 miliar untuk pembayaran THR tahun ini..

Meski anggaran telah disiapkan, proses penyaluran THR masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Menurut Muhannamar, pemerintah daerah baru dapat melakukan pencairan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pembayaran.

“Pada prinsipnya Pemkab Natuna sudah siap menyalurkan THR. Tinggal menunggu regulasi dari pemerintah pusat,” katanya.

Lebih lanjut, Muhannamar menambahkan, gaji pokok yang diterima kepala daerah sebenarnya relatif kecil dibandingkan dengan komponen pendapatan lainnya.

Menurutnya, pendapatan yang lebih besar biasanya berasal dari tunjangan operasional serta insentif yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved