Rabu, 22 April 2026

PLN BATAM

PLN Batam Gelar Konsultasi Publik Usulan Perubahan Regulasi Tarif Listrik

PLN Batam menggelar Konsultasi Publik dalam rangka usulan perubahan regulasi Tarif Tenaga Listrik PT PLN Batam,

Istimewa
KONSULTASI PUBLIK - PT PLN Batam menggelar Konsultasi Publik dalam rangka usulan perubahan regulasi Tarif Tenaga Listrik PT PLN Batam, sebagai tindak lanjut amanah Undang-Undang Cipta Kerja dan kebutuhan penyesuaian Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2017 menjadi Peraturan Menteri. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id – PT PLN Batam menggelar konsultasi publik dalam rangka usulan perubahan regulasi Tarif Tenaga Listrik PT PLN Batam, sebagai tindak lanjut amanah Undang-Undang Cipta Kerja dan kebutuhan penyesuaian Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2017 menjadi Peraturan Menteri.

Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, industri, akademisi, pelanggan serta perwakilan masyarakat.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan yang dalam hal ini diwakili oleh Koordinator Tarif dan Subsidi Listrik, Syariffuddin Achmad, menyampaikan PLN Batam didirikan sebagai pengelola kelistrikan end-to-end untuk mendukung ekspansi investor di Batam.

PLN Batam berfungsi sebagai miniatur PT PLN (Persero) dengan kewenangan yang lebih luas, dari hulu hingga hilir, dalam penyediaan tenaga listrik.

Ia juga menyampaikan apresiasi pemerintah terhadap komitmen PLN Batam dalam memenuhi pertumbuhan kebutuhan energi di Batam.

Keberlangsungan dan keandalan sistem kelistrikan menjadi perhatian utama bagi pelaku usaha di Batam, sehingga diperlukan dukungan regulasi dan penguatan infrastruktur untuk menjawab peningkatan permintaan listrik yang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi daerah.

Syariffuddin menjelaskan, saat ini tarif tenaga listrik di Batam masih diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2017.

Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, kewenangan penetapan tarif tenaga listrik berada pada Kementerian ESDM dengan persetujuan DPR RI.

Hal ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, yang mengatur bahwa penetapan tarif tenaga listrik harus mempertimbangkan keseimbangan kepentingan nasional, daerah, konsumen, dan pelaku usaha, serta memastikan iklim industri ketenagalistrikan yang sehat.

“Tarif listrik adalah instrumen penting untuk mendorong pembangunan yang berkeadilan dan tepat sasaran. Ini juga sangat krusial untuk menjaga keberlanjutan pasokan listrik, termasuk dalam mengantisipasi pertumbuhan pesat pelanggan industri, data center, dan bisnis yang membutuhkan keandalan tinggi,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam rangka mendukung keandalan pasokan listrik, PLN Batam terus menjalankan program peningkatan infrastruktur seperti pembangunan saluran transmisi dan gardu induk baru, program anti blackout, pengembangan jaringan distribusi, serta penyediaan layanan penyambungan yang lebih cepat dan berkualitas.

Sementara itu, mewakili Direktur Utama PT PLN Batam, Direktur Operasi, Dinda Alamsyah dalam sambutannya menegaskan, listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan fondasi utama pertumbuhan ekonomi Batam sebagai kawasan industri dan investasi.

Oleh karena itu, keberlanjutan pasokan listrik dan kejelasan regulasi merupakan dua aspek yang tidak dapat dipisahkan.

“Rencana usulan tarif tenaga listrik ini tidak berdampak langsung bagi hampir seluruh pelanggan, karena usulan tarif tenaga listrik yang direncanakan hanya menyentuh 9 pelanggan dari total 396 ribu pelanggan saat ini. Kebijakan ini lebih merupakan upaya penataan agar struktur tarif semakin adil, tepat sasaran dan menjaga keberlanjutan sistem ketenagalistrikan Batam,” ujar Dinda.

Lebih lanjut, Dinda menekankan bahwa sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pemerintah mendorong penyesuaian regulasi kelistrikan agar tata kelola energi semakin terpadu, profesional, dan memiliki legitimasi nasional yang kuat.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved