Disdik Kepri sudah Minta Keterangan Tiga Oknum PPPK Terlibat Dugaan Calo Honorer

Sekretaris Disdik Kepri, Supardi, benarkan adanya pemanggilan terhadap 3 oknum PPPK Disdik Kepri terlibat dugaan calon honorer

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
KANTOR DISDIK KEPRI - Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Disdik Kepri sudah minta keterangan tiga oknum PPPK Disdik Kepri yang terlibat dugaan calo honorer 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah memproses tiga oknum pegawai yang terlibat dugaan calo honorer.

Tiga oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) itu berinisial RK, DT, dan I. Mereka merupakan pegawai Dinas Pendidikan Kepri.

Sekretaris Disdik Kepri, Supardi saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

"Kami sudah memanggil dan meminta keterangan terhadap tiga oknum pegawai tersebut," kata Supardi, Senin (27/10/2025).

Ia menyampaikan, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, BKD, hingga Inspektorat sudah mengetahui pemberitaan dugaan calo honorer yang dilakukan tiga oknum pegawai di Disdik Provinsi Kepri itu.

Kendati demikian, ia belum mau menyampaikan hasil keterangan sementara yang disampaikan tiga orang pegawai tersebut.

"Biarkan pimpinan yang memutuskan. Karena hasil tersebut sudah kita sampaikan ke pimpinan," ujarnya.

Hingga saat ini, ketiganya masih tercatat sebagai pegawai PPPK di Disdik Kepri.

Pegawai tersebut masih ngantor seperti biasa. Tidak ada perbedaan.

Mereka baru diangkat menjadi pegawai PPPK tahap 1 pada tahun 2025 ini.

Hal ini disampaikan seorang pegawai di Disdik Kepri yang enggan menyebutkan namanya.

Informasi yang beredar, dalam kasus ini sejumlah korban mengaku dimintai uang hingga Rp20 juta.

Uang tersebut, sebagai syarat agar bisa diterima bekerja sebagai tenaga Tata Usaha (TU) di sejumlah sekolah jenjang SMA sederajat di Kepri.

Setidaknya, kurang lebih 40 orang PTK Non ASN menjadi korban dalam dugaan penipuan ini.

Adapun tiga oknum PPPK yang diduga terlibat berinisial RK, DT, dan I.

“Saya diiming-imingi masuk sebagai PTK Non ASN tahun 2024 lalu," kata seorang korban yang tak mau menyebutkan identitasnya.

Hanya saja, pada awal tahun 2025 mereka justru diberhentikan.

"Kami sempat kerja beberapa bulan saja," katanya.

Saat mengetahui adanya dugaan penipuan, korban menagih janji dan meminta pengembalian uang tersebut.

Namun hingga kini, janji itu belum dipenuhi oleh ketiga oknum itu. Sejak Maret 2025 mereka tidak lagi bekerja.

Korban juga mengungkapkan, para oknum PPPK itu sempat meminta uang gaji bulan pertama yang diterima PTK Non ASN sebagai ucapan terima kasih.

Mereka seharusnya mulai kerja Juli, namun baru masuk akhir Agustus 2025.

"Gaji dari Juli juga diminta mereka," ujarnya.

Sejauh ini, para korban, masih mengumpulkan bukti transfer untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved