KASUS ASUSILA DI BATAM
Oknum Guru SMKN 1 Batam Tersangka Kasus Asusila, Disdik Kepri Proses Status Pegawainya
Oknum guru SMKN 1 Batam tersebut sebelumnya diduga berbuat asusila ke seorang siswa berinisial A (16) pada Selasa (6/1) sekira pukul 16.30 WIB.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ringkasan Berita:
- Dinas Pendidikan Kepulauan Riau (Disdik Kepri) segera mengumumkan status pegawai oknum guru agama Kristen SMKN 1 Batam berinisial Mj (33).
- Polisi sebelumnya menetapkannya sebagai tersangka dugaan asusila ke seorang siswa berinisial A (16) sejak 29 Januari 2026.
- Kabid Ketenagakerjaan Disdik Kepri, Suhono sebut sedang berkoordinasi dengan pimpinan. Tunggu bukti, apakah termasuk kasus ringan, sedang atau berat.
TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Disdik Kepri) segera umumkan status Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kepri berinisial Mj (33).
Polisi menetapkan oknum guru agama Kristen di SMKN 1 Batam itu sebagai tersangka sejak 29 Januari 2026.
Seorang siswa berinisial A (16) dilaporkan menjadi korbannya.
Kejadian itu diketahui berlokasi di lingkungan sekolah pada Selasa (6/1/2026) sekira pukul 16.30 WIB.
"Saat ini sedang dalam proses. Dua atau tiga hari lagi, akan kami umumkan. Kami lagi berkoordinasi dengan sejumlah pimpinan," kata Kepala Bidang Ketenagakerjaan (PTK) Disdik Kepri, Suhono, Selasa (17/2/2026).
Apabila kasus ini masuk dalam kategori berat maka, akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri untuk ditindaklanjuti.
Wewenang Disdik Kepri, menurutnya adalah memberhentikan sementara oknum guru tersebut.
"Kami tunggu bukti terlebih dahulu apakah ini kasus ringan, sedang ataupun berat," jelasnya.
Semua aturan sudah jelas, Disdik Kepri akan menerapkan sanksi sesuai aturan yang ada.
Untuk diketahui, Mj sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan perbuatan asusila terhadap siswanya.
Kepala SMKN 1 Batam Soal Dugaan Asusila Oknum Guru
Kepala SMK Negeri 1 Batam, Deden Suryana, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut.
Ia mengatakan pihak sekolah telah dipanggil kepolisian untuk memberikan keterangan.
"Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian," ujar Deden.
Deden menjelaskan, pihak sekolah telah mendata melalui angket kepada pelajar.
Dari sekitar 50 responden, ditemukan sejumlah laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami siswa laki-laki.
"Laporannya beragam, mulai dari sentuhan tidak pantas hingga perlakuan yang mengarah pada pelecehan seksual," katanya.
Menurut Deden, modus yang digunakan MJ adalah memanggil siswa yang dianggap bermasalah, lalu mengajaknya ke ruang guru setelah jam pelajaran berakhir.
"Pengakuan korban juga diperkuat dengan rekaman CCTv saat guru tersebut membawa siswa ke ruangan," ungkapnya.
Deden mengaku terkejut dengan adanya kasus ini. Selama mengajar sejak 2023, Mj dikenal berperilaku normal di lingkungan sekolah.
"Selama ini terlihat sopan dan ramah. Kami tentu sangat menyayangkan kejadian ini," katanya.
Saat ini, Mj telah dinonaktifkan dari kegiatan mengajar.
Pihak sekolah juga memastikan kondisi pelajar yang terlibat telah mendapatkan perhatian.
"Kejadian seperti ini tidak boleh terulang. Keselamatan dan kenyamanan siswa menjadi prioritas kami," akunya.
Dalam kesempatan terpisah, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H menyebut jika ada indikasi korban lain selain A (16), seorang siswa di SMKN 1 Batam itu.
Polisi masih mengembangkan kasus asusila di Batam yang menjerat seorang guru agama Kristen di SMKN 1 Batam berinisial Mj (33) hingga berstatus tersangka.
"Kami di sini bersama stakeholder terkait sudah melakukan sejumlah langkah lainnya, termasuk assesmen. Ada beberapa diduga menjadi korban lainnya selain anak pelapor, ada korban di bawah umur lebih kurang ada 10 korban lainnya," ungkap Anggoro, Rabu (10/2/2026). (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng/Ucik Suwaibah)
| Kronologi Kasus Asusila Sesama Jenis di Batam, Kiriman Video Bongkar Aksi Wanita Pekerja PT |
|
|---|
| Pekerja PT di Batam Tersangka Kasus Asusila Sesama Jenis, Korbannya Remaja Putri Umur 16 Tahun |
|
|---|
| Kasus Asusila Sesama Jenis di Batam Terbongkar Setelah Keluarga Remaja Terima Video via WhatsApp |
|
|---|
| Ibu di Batam Laporkan Suami ke Polsek Sagulung Usai Tahu Anak Angkatnya Jadi Koban Asusila |
|
|---|
| Gadis 13 Tahun di Batam Dirudapaksa Ayah Kandung di Samping Adiknya, Juga Dipaksa Layani Pria Lain |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kantor-Disdik-Kepri-6888.jpg)