Kamis, 23 April 2026

Natuna Terkini

Natuna Siap Jalankan Formula Baru Pengupahan, UMK 2026 Mulai Dibahas Pekan Ini

Pemkab siap menjalankan formula yang telah ditetapkan pemerintah pusat, dan direncanakan rapat dewan pengupahan pekan ini.

Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Istimewa
Tampak depan kantor Disnakertrans Kabupaten Natuna, Penetapan UMK 2026 direncanakan akan dibahas pekan ini. 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Pemerintah Kabupaten Natuna menyatakan kesiapan menjalankan formula baru pengupahan yang ditetapkan pemerintah pusat untuk penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.

Kesiapan itu menyusul ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang mewajibkan gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat 24 Desember 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, dalam aturan terbaru tersebut pemerintah menetapkan formula kenaikan upah dengan variabel Alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9.

Variabel ini membuat kenaikan upah tidak lagi seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kontribusi tenaga kerja di masing-masing daerah.

Adapun formula kenaikan upah yang ditetapkan, adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan Alfa.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Natuna sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Natuna, Indra Joni mengatakan, pihaknya siap menjalankan formula yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Untuk draf PP nya kita belum terima. Tapi hari ini kita sudah mengikuti pertemuan virtual dengan pemerintah pusat terkait formula terbaru UMK 2026. Di situ juga ditegaskan bahwa penetapan UMP provinsi dan sektoral paling akhir pada 24 Desember ini,” ujar Indra kepada Tribunbatam.id, Rabu (17/12/2025).

Indra menyebut, pembahasan dan penetapan UMK Natuna 2026 akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Rapat resmi Dewan Pengupahan Natuna dijadwalkan digelar pekan ini.

“Untuk Natuna, setelah kita Terima regulasi resminya, diperkirakan rapat akan digelar pekan ini untuk merumuskan besaran usulan upah minimum yang nantinya akan ditetapkan di tingkat provinsi,” katanya.

Ia menjelaskan, pembahasan UMK melibatkan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, pengusaha, serta serikat buruh atau pekerja.

“Semua unsur akan duduk bersama menentukan besaran usulan UMK Natuna, yang kemudian akan ditandatangani oleh bupati,” jelas Indra.

Meski demikian, hingga kini belum ada angka sementara maupun kisaran kenaikan UMK yang mengemuka.

“Belum ada angka. Tapi biasanya pembahasan UMK di Natuna tidak terlalu alot," ujarnya.

Indra menambahkan, pembahasan UMK tetap mengacu pada indikator utama seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang datanya masih ditunggu sebagai bahan acuan.

“Faktor pertimbangan utamanya tetap inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved