Rabu, 13 Mei 2026

DISKOMINFOTIK ANAMBAS

Bupati Aneng Larang ASN Pemkab Anambas Live Streaming di Jam Kerja, Terbukti Dapat Sanksi

Bupati Anambas Aneng beri peringatan keras ke ASN, agar tak live streaming di jam kerja atau di lingkungan kerja. Siap-siap ada sanksinya.

Tayang:
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
LARANGAN BAGI ASN PEMKAB ANAMBAS - Foto Kantor Bupati Kepulauan Anambas. Bupati Anambas Aneng larang ASN live streaming saat jam kerja. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Bupati Kepulauan Anambas Aneng, mengeluarkan peringatan keras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bijak dalam bermedia sosial terutama saat siaran langsung (live streaming) di lingkungan kerja.

Pesan tegas Bupati Anambas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 47 Tahun 2025 per tanggal 14 Oktober 2025.

Dalam beleid itu, Bupati Aneng menekankan kepada seluruh ASN tidak melakukan live streaming untuk kepentingan pribadi pada saat jam kerja atau dalam lingkungan kerja.

Pertimbangannya, aktivitas tak etis dan tak bijak ini berpotensi mengganggu produktivitas, resiko kebocoran informasi, menurunkan citra dan wibawa hingga keamanan kantor.

"Fokus dan konsentrasi menyelesaikan tugas dan tanggung jawab terganggu dan itu menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat mengenai kinerja dan profesionalisme," ujar Aneng, Selasa (14/10/2025).

Ia mengungkapkan, aktivitas media sosial dan live streaming yang dilarang keras atau wajib dipedomani para ASN, yakni menampilkan atribut atau seragam kedinasan untuk aktivitas yang tak pantas atau komersial pribadi.

Selain itu dilarang menunjukkan atau membahas dokumen, surat atau data elektronik yang bersifat rahasia internal instansi.

Lalu melakukan siaran langsung di ruangan pekerjaan administratif atau kegiatan rutin lainnya meliputi tempat untuk bekerja, mengelola informasi dan berinteraksi, tanpa izin pimpinan unit.

Kemudian, membicarakan keburukan rekan kerja, atasan atau kebijakan internal instansi.

"Membuat konten yang merendahkan martabat Aparatur Sipil Negara, unit kerja dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas," jelasnya. 

Menurut Aneng, sebagai ASN mestinya menjunjung tinggi nilai dasar ASN 'BerAKHLAK' dalam setiap aktivitas dimedia sosial.

Citra diri dan martabat sebagai ASN harus dijaga dengan baik termasuk unit kerja dan Pemkab Kepulauan Anambas.

Ia juga meminta setiap ASN untuk tidak menyebarkan kebencian terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA), berita bohong (hoax) dan konten negatif lainnya. 

"Jaga netralitas ASN terutama dalam konten yang berkaitan dengan politik praktis dan tidak mengunggah, membagikan atau mengomentari hal-hal yang dapat menimbulkan konflik kepentingan," tuturnya.

Kendati begitu, Aneng tak menepis dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, penggunaan media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi Aparatur Sipil Negara. 

Di satu sisi, media sosial dapat menjadi sarana efektif untuk menyosialisasikan program pemerintah dan meningkatkan citra positif Pemkab Kepulauan Anambas.

Untuk itu, ia memberikan pengecualian bermedia sosial atau live streaming ASN asal bagian dari tugas kedinasan seperti, sosialisasi program/kegiatan, webinar, kegiatan kehumasan dan konferensi pers.

Segala aktivitas media sosial yang dilakukan juga mendapat izin dari atasan langsung atau pimpinan unit kerja.

"Konten yang disiarkan telah direncanakan dan tidak menampilkan area/ruangan kantor atau unit kerja yang bersifat terbatas atau menampilkan informasi yang dikecualikan, menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," katanya.

Ia menegaskan, dengan terbitnya Surat Edaran ini dapat dipedomani dan menjadi perhatian serius bagi ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Anambas.

"Bagi yang terbukti melanggar siap-siap dikenakan sanksi disiplin, mulai dari ringan, sedang hingga berat," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved