Jumat, 10 April 2026

Pengadilan Agama Karimun Berwenang Urus Sengketa Keuangan Syariah Selain Perkara Cerai

Pengadilan Agama tak melulu hanya mengurus perkara perceraian saja. Penjelasan dari analis perkara pengadilan di Karimun ini menjelaskan semuanya.

Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Fairoz Zamani
PENGADILAN AGAMA DI KARIMUN - Muhammad Roif Alghani, analisis perkara pengadilan menjelaskan kewenangan pengadilan agama selain perkara perceraian. Foto diambil saat ditemui di Pengadilan Agama di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (30/12/2025). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun tak melulu mengurus perkara perceraian saja.

Muhammad Roif Alghani, analisis perkara pengadilan mengatakan bahwa masyarakat harus mengetahui kewenangan lembaga peradilan khususnya pengadilan agama tidak hanya mengurus perkara perceraian dalam rumah tangga. 

Ia mengungkapkan hal ini diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 mengatur perluasan kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam. 

Contohnya bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.

Termasuk sengketa keuangan syariah dan lembaga keuangan mikro syariah.

"Masyarakat tahunya pengadilan agama hanya cerai aja, padahal banyak perkara lain yang bisa di ajukan di pengadilan agama khususnya Tanjung Balai Karimun,” ungkap Muhammad Roif Alghani, Selasa (30/12/2025). 

Muhammad Roif Alghani menjelaskan beberapa poin yang seperti pada poin waris dan juga ekonomi syariah yang tidak banyak orang ketahui. 

Dalam perkara waris, yang menjadi tugas dan wewenang Pengadilan Agama disebutkan berdasarkan penjelasan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. 

"Seperti penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris.

Kemudian melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, penetapan Pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, dan penentuan bagian-bagiannya," jelasnya. 

Sementara didalam ekonomi syariah Ia menambahkan Ekonomi syari’ah diartikan dengan perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah.

"Nanti disitu mencakup seperti Bank Syari’ah, Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah, Asuransi Syari’ah, Reasuransi Syari’ah, Reksadana Syari’ah, Obligasi Syari’ah dan Surat Berharga Berjangka Menengah Syari’ah, Sekuritas Syari’ah, Pembiayaan Syari’ah, Pegadaian Syari’ah, Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari’ah; dan Bisnis Syari’ah," tambahnya. (TribunBatam.id/Fairoz Zamani) 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved