NARKOBA DI KARIMUN
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Dua Kasus, Sabu hingga Vape Etomidate
Satresnarkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus bulan Mei dan Juni 2026
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang terjadi pada akhir Mei hingga awal Juni 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Mapolres Karimun, dan dipimpin Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung.
Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjung Balai Karimun, Rumah Tahanan Negara (Rutan), kuasa hukum, serta tokoh masyarakat Kabupaten Karimun.
Ipda Jackson Marpaung mengatakan, kasus pertama berhasil diungkap pada 26 Mei 2026 di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun dengan tersangka berinisial J yang merupakan pelimpahan perkara dari KPPBC Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepualauan Riau (Kepri).
Sementara kasus kedua diungkap pada 3 Juni 2026 di ruang tunggu Pelabuhan KPK dengan tersangka berinisial DRP.
“Dari kedua kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika,” ujar Jackson, Jumat (12/6/2026).
Dari tersangka J, polisi menyita 30 cartridge vape liquid merek Wang Lai dengan berat 78 gram dan 20 cartridge vape liquid merek Thugh dengan berat 55,2 gram.
Hasil pemeriksaan menunjukkan cairan vape tersebut mengandung etomidate.
Sedangkan dari tersangka DRP, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 95,26 gram dan 100 butir pil ekstasi merek Rolex.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri dari vape liquid seberat 135,96 gram, sabu seberat 95,26 gram, dan 100 butir pil ekstasi dengan berat 41,40 gram.
Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.
Sementara itu barang bukti yang dimusnahkan yakni vape liquid dengan berat bersih 122,48 gram, sabu seberat 85,26 gram, serta pil ekstasi seberat 31,40 gram.
Pemusnahan ini dilakukan Polres Karimun dengan cara diblender, dihancurkan menggunakan alat berat, kemudian direbus menggunakan air panas.
Dalam kasus ini tersangka J dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika golongan II dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda.
Sementara tersangka DRP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, pidana mati, serta denda hingga Rp2 miliar.
Polres Karimun
pemusnahan barang bukti
Karimun
Satresnarkoba Polres Karimun
vape narkoba
Sabu
ekstasi
| Polres Karimun Musnahkan 344,44 Gram Sabu-sabu Hasil Ungkap Kasus Dua Tersangka |
|
|---|
| Simpan Timbangan Digital Dalam Kamus, Polda Kepri Bongkar Jaringan Narkoba di Karimun |
|
|---|
| Polres Karimun Bekuk 17 Tersangka Kasus Narkoba Sejak Januari 2026, Sita 663,39 Gram Sabu-sabu |
|
|---|
| Nasib Kepala Puskesmas Moro di Karimun Setelah Ditangkap Polisi terkait Narkoba |
|
|---|
| Polisi Ringkus Kepala Puskesmas Moro, Tak Ada Bukti saat Penangkapan, Akui Pernah Pakai Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pemgahncur-bb-narkotika-di-polres-karimun.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pemusnhan-narkotika-di-polres-karimun.jpg)