Jumat, 10 April 2026

Data Pengadilan Agama Karimun Ungkap Angka Perceraian Tahun 2025 Naik Dibanding 2024

Angka perceraian 2025 di Karimun meningkat dari tahun 2024, faktor perceraian tertinggi berada di faktor perselisihan dan pertengkaran

Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Fairoz Zamani
PENGADILAN AGAMA KARIMUN - Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun Muhksin, S.H.I.,M.H menjelaskan angka perceraian periode januari hingga desember 2025. Foto ditemui saat berada di ruangannya pada Senin (12/1/2026). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat angka perceraian naik selama tahun 2025 dibanding tahun sebelumnya.

Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun Muhksin, S.H.I.,M.H mengatakan bahwa data data khusus perkara perceraian di wilayah Kabupaten Karimun sudah selesai dengan jumlah keseluruhan sebanyak 503 perkara lebih tinggi dari tahun 2024 dengan 498 perkara. 

"Sepanjang tahun 2025 kasus khusus perceraian naik dibanding 2024 dan,"jelas Muhksin, S.H.I.,M.H. Senin (12/1/2026) 

Berdasarkan data yang TribunBatam.id terima dari Pengadilan agama Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau periode Januari hingga Desember 2025 faktor perceraian tertinggi berada di faktor perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga. 

Hal ini juga dibenarkan oleh Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun Muhksin, S.H.I.,M.H.

Baca juga: Pengadilan Agama Karimun Berwenang Urus Sengketa Keuangan Syariah Selain Perkara Cerai

Ia menyampaikan dari beberapa faktor penyebab perceraian faktor tertinggi ada di perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 325 perkara disusul faktor ekonomi dan meninggal salah satu pihak. 

"Sepanjang Tahun 2025 Periode Januari Hingga Desember Jumlah keseluruhan ada 503 perkara, dan faktor perceraian di pengadilan itu ada 13 faktor, faktor terbanyak ada di pertengkaran berjumlah 325 perkara, faktor ekonomi 68 serta faktor meninggal sebanyak 55 perkara," ungkapnya.

Berdasarkan data yang TribunBatam.id terima faktor faktor penyebab terjadinya perceraian antara lain:

  • Zina
  • Mabuk
  • Madat
  • Judi
  • Meninggal
  • Dihukum penjara
  • Poligami
  • KDRT
  • Cacat badan
  • Perselisihan dan pertengkaran
  • Kawin paksa
  • Murtad, dan
  • Ekonomi.  (TribunBatam.id/Fairoz Zamani) 

 

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved