Kejari Karimun Bentuk Pos Pelayanan Bantuan Hukum, Permudah Akses ke Masyarakat
Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun bentuk Pos Pelayanan Bantuan Hukum dengan Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates.
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun membentuk Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) pada Rabu (25/2/2026).
Pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates tentang pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum Kejaksaan Negeri Karimun.
Kegiatan ini diikuti seluruh Kepala Seksi dan Kasubag maupun Jaksa di Kejaksaan Negeri Karimun dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Bupati Karimun diwakili oleh Sekretaris Daerah dan Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates.
Pembentuk Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan hukum bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
Baik berstatus sebagai saksi, korban, maupun tersangka, dalam perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Selain pemenuhan hak - hak hukum bagi Saksi, Korban maupun Tersangka, POSBAKUM juga akan menjalankan bersama sama dengan Kejaksaan Negeri Karimun implementasi Plea Bergaining/Pengakuan Bersalah sebagaimana diamanatkan dalam UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr. Denny Wicaksono mengatakan Kegiatan penandatanganan ini bukan hanya sekedar acara seremoni diatas kertas.
Melainkan wujud nyata dalam komitmen hadirnya UU No 1 Tahun 2023.
"Ini sebuah wujud nyata dalam hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) membawa paradigma baru: dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan yang korektif, rehabilitatif, dan restoratif," ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Dalam implementasi KUHP Baru akses terhadap bantuan hukum menjadi hak yang semakin fundamental.
Sehingga ingin memastikan bahwa tidak ada warga masyarakat Karimun, terutama kelompok rentan, yang terhambat hak hukumnya hanya karena ketidaktahuan atau keterbatasan ekonomi.
"Dengan adanya nota kesepahaman ini, sinergi antara penegak hukum dan pemberi bantuan hukum akan semakin solid. Kita ingin proses peradilan pidana berjalan transparan, objektif, dan sesuai dengan semangat hukum yang modern," jelas Dr. Denny Wicaksono.
Ia berharap dengan adanya penandatanganan ini akan segera disusun langkah-langkah taktis bagi Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates.
"MoU ini juga berlaku untuk wilayah Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro maupun Tanjung Batu karena mereka juga bagian dari Kejari Karimun," tutup Dr. Denny Wicaksono. (TribunBatam.id/Fairoz Zamani)
| PLN Karimun Melakukan Perawatan, Dipastikan Akan Ada Pemadaman Bergilir Selama Tiga Hari |
|
|---|
| Rapat Paripurna di Hari Jadi Karimun ke 198: Daerah Ini Punya Potensi yang Luar Biasa |
|
|---|
| Hari Pertama Pembayaran Pass Non Tunai di Pelabuhan Karimun, Penumpang Menumpuk |
|
|---|
| Tak Sampai 1 Jam, BPBD dan Damkar Karimun Berhasil Padamkan Kebakaran di Coastal Area |
|
|---|
| Bupati Karimun Sidak RSUD Tanjungbatu Kundur, Pastikan Perbaikan Layanan Kesehatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Pembentukan-Posbakum-Karimun-2026.jpg)