Prostitusi Online
Empat Remaja di Bawah Umur Terlibat Prostusi Online Di Karimun, Jual Diri Saat Ramadan
Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing, Polres Karimun mengungkap dugaan kasus Praktek prostitusi Online yang melibatkan anak di bawah umur
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM. id, KARIMUN - Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing, Polres Karimun mengungkap dugaan kasus Praktek prostitusi Online yang melibatkan anak di bawah umur di Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (4/3/2026) malam.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan empat remaja perempuan yang masih dibawah umur di salah satu kamar di Hotel Erison, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing pada pukul 22.30 WIB.
Adapun keempat remaja tersebut berinisial GS (14), LN (16), FL (14), dan NS (16). Keempat remaja tersebut terlibat dalam prostitusi online dengan menggunakan aplikasi hijau.
Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Om Kenedy, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
"Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, kami menemukan dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan empat remaja," kata Ipda Om Kenedy, Kamis (5/3/2026).
Setelah diamankan, para remaja tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Tebing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim.
Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak terpenuhinya unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 KUHP baru.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan karena unsur-unsur pidana tidak terpenuhi sesuai ketentuan dalam Pasal 473 KUHP baru," jelas Ipda Om Kenedy.
Piihak kepolisian melakukan pembahasan bersama sejumlah pihak terkait, seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Karimun.
Dari hasil pembahasan tersebut memutuskan bahwa keempat anak tersebut akan diserahkan ke Yayasan Paye di Batam untuk menjalani proses rehabilitasi dan pembinaan.
"Dari hasil pembahasan disepakati, bahwa keempat anak ini akan diserahkan ke Yayasan Paye di Batam untuk mendapatkan rehabilitasi serta pembinaan agar masa depan mereka bisa lebih baik," kata Kenedy.
Ia juga menambahkan bahwa sebagian besar anak yang terlibat dalam kasus tersebut telah putus sekolah.
"Ada yang hanya sampai kelas 1 SMA, ada yang tidak tamat SD, dan ada yang hanya sampai kelas 2 SMP," tambahnya. (TribunBatam.id/Fairozzamani)
| Detik-detik Artis Berkulit Putih HH Ditangkap Tanpa Busana di Kamar Hotel, Ada Peran Mucikari |
|
|---|
| Polisi Kembali Bongkar Kasus Prostitusi Online di Magelang, Digerebek saat Berhubungan Int1m |
|
|---|
| Prostitusi Online di Apartemen Depok: Butuh Uang untuk Sekolah Adik Hingga Tarif Kencan |
|
|---|
| VIDEO. Prostitusi Online Lagi. Kali Ini Polda Jambi Temukan Korban Anak di Bawah Umur |
|
|---|
| Begini Modus Mucikari Ini Menjajakan PSK Lewat Semprot.com yang Dikelolanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/dugaab-prostitusi-online-dibawah-umur-karimun.jpg)