Rabu, 22 April 2026

KECELAKAAN DI KARIMUN

Dengan Suara Bergetar, Suami Korban Kecelakaan Maut di Karimun Minta Keadilan untuk Istrinya

Hendra, suami korban kecelakaan maut di Karimun menilai ancaman hukuman terhadap MG masih belum sebanding dengan duka kehilangan yang mereka rasakan

Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Dewi Haryati
Fairoz Zamani/TribunBatam.id
RUMAH DUKA - Hendra (baju hitam), suami korban kecelakaan maut di Karimun masih terluka di bagian wajah, kaki dan tangan, usai ditabrak Avanza di Coastal Area Karimun beberapa hari lalu. Hendra mencoba bangkit dan tegar saat ditemui di rumah duka di kawasan Teluk Lekop, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, pada Rabu (22/4/2026) 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Keluarga korban kecelakaan maut di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulaun Riau (Kepri), berharap keadilan atas kematian L (35).

Wanita yang tinggal di Teluk Lekop, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing itu, bersama suami dan dua anaknya menjadi korban kecelakaan, usai ditabrak Avanza yang dikemudikan MG (25) di Coastal Area Karimun, Minggu (19/4/2026) pagi lalu.

Malang tak dapat ditolak, L meninggal dunia dalam kecelakaan tragis itu.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan MG sebagai tersangka dalam kasus yang merenggut nyawa satu orang ini. 

Dia dijerat pasal 311 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. 

Ditemui di rumah duka, Hendra, suami korban menilai ancaman hukuman terhadap MG masih belum sebanding dengan duka kehilangan yang mereka rasakan.

Akibat kejadian itu, ia dan kedua anaknya kini kehilangan sosok orang yang sangat mereka cintai. 

“Coba abang lihat dengan kejadian kami ini, kira-kira maksimal 12 tahun penjara itu sesuai atau tidak?,” ujar Hendra dengan suara berat, Rabu (22/4/2026). 

Ia dan keluarganya meyakini setiap yang bernyawa pasti akan kembali. Namun musibah ini tidak bisa diterima semudah membalikkan telapak tangan, karena sudah menghilangkan nyawa.

Mereka berusaha mengikhlaskan kepergian L. Namun tetap, mereka butuh waktu lebih banyak.  

“Suatu saat kalau betul ketuk palunya 12 tahun, dari hati saya dan kami pihak keluarga, memang kami tidak puas hati. Jadi kami minta untuk penegak hukum tegakkanlah keadilan seadil-adilnya,” kata Hendra dengar suara bergetar. 

Ia juga meminta warga Karimun untuk mengawal kasus ini, hingga mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.

Hendra berharap kasus serupa tidak terjadi lagi kepada orang lain. 

“Jadi kami berharap kepada masyarakat, bantulah kawal kasus ini sampai selesai,” tuturnya berharap. 

Sementara itu, suasana rumah duka masih ramai dengan anggota keluarga dan kerabat. Mereka akan melanjutkan tahlilan atas kepergian almarhumah di malam ketujuh. (TribunBatam.id/Fairozzamani

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved