Rabu, 29 April 2026

Pemkab Karimun

HUT ke-198 Karimun, Bupati Ing Iskandarsyah Minta Seluruh ASN Pakai Baju Kurung Melayu

Bupati Karimun menghimbau menggunakan pakaian kurung melayu pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Karimun ke-198 Tahun 2026 selama 4 hari

Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
BUPATI KARIMUN - Bupati Karimun, H. Ing Iskandarsyah. Ia menerbitkan surat edaran terkait peringatan Hari Jadi Kabupaten Karimun ke-198 Tahun 2026 yang diperingati setiap 1 Mei setiap tahunnya. Seluruh ASN diminta mengenakan pakaian kurung Melayu. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah menerbitkan surat edaran terkait peringatan Hari Jadi Kabupaten Karimun ke-198 Tahun 2026 yang diperingati setiap 1 Mei setiap tahunnya.

Surat edaran tersebut bernomor 100.3.4/DISDIKBUD/1182/2026 dan ditandatangani pada 28 April 2026 di Tanjung Balai Karimun.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Karimun, H. Ing Iskandarsyah menginstruksikan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, instansi vertikal, serta BUMN/BUMD dan swasta, termasuk sektor perhotelan dan restoran, untuk mengenakan Baju Kurung Melayu.

Penggunaan pakaian adat tersebut dimulai sejak 29 April hingga 2 Mei 2026, yang disesuaikan dengan hari kerja masing-masing.

“Peringatan Hari Jadi Karimun ini bukan hanya seremonial, tetapi juga momentum untuk memperkuat identitas budaya daerah,” ujar Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah

Selain itu, seluruh instansi pemerintah dan swasta juga diminta turut memeriahkan peringatan tersebut dengan memasang umbul-umbul dan spanduk di kantor maupun lokasi strategis lainnya.

Dalam surat tersebut juga disebutkan tema peringatan Hari Jadi Karimun ke-198 tahun ini yakni “Budaya Lestari, Karimun Bersinergi, Melaju Dalam Harmoni”.

Bupati Karimun berharap seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menyemarakkan hari bersejarah bagi Kabupaten Karimun tersebut.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga semangat kebersamaan dan melestarikan budaya Melayu sebagai jati diri daerah,” tambahnya.

Surat edaran ini turut ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, serta Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau. (TribunBatam.id/Fairoz Zamani) 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved