Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Ilegal Rp10,9 Miliar, Didominasi Rokok dan Miras
Bea Cukai Kepri musnahkan barang hasil penindakan ilegal periode 2023-2026 dengan nilai Rp10,9 miliar.
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Tanjung Balai Karimun memusnahkan barang hasil penindakan ilegal periode 2023-2026 dengan nilai Rp10,9 miliar.
Pemusnahan dilakukan di Karimun, Selasa (19/5/2026).
Total ada 131 barang bukti pelanggaran yang dimusnahkan. Terdiri dari rokok ilegal, minuman beralkohol ilegal, handphone, laptop, dan tablet. Barang-barang tersebut memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp5,74 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri, Sodikin, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan mengamankan keuangan negara.
“Pemusnahan ini bukti nyata kami terus menjalankan fungsi penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Sodikin.
Rinciannya, KWBC Khusus Kepri memusnahkan 32 barang bukti pelanggaran berupa 6,74 juta batang rokok ilegal dan 63,36 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal.
Sementara KPPBC TMP B Karimun memusnahkan 99 pelanggaran berupa 1,03 juta batang rokok ilegal, 1.321,09 liter minuman beralkohol ilegal, 100 unit handphone, 64 unit laptop, dan 2 unit tablet.
Seluruh barang tersebut telah berstatus Barang Milik Negara dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat.
Sodikin menegaskan keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya.
Kegiatan ini disaksikan perwakilan Polres Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Balai Karimun, Satpol PP Kabupaten Karimun, KPKNL Batam, KPP Pratama Tanjung Balai Karimun, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
“Keberhasilan dalam penindakan barang ilegal merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Aparat Penegak Hukum lainnya dan masyarakat yang terus dilakukan secara berkesinambungan. Diharapkan sinergi dan kolaborasi ini dapat terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik,” kata Sodikin.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Karimun mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri bersama KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun.
“Alhamdulillah kegiatan yang dilakukan berjalan dengan lancar setiap tahunnya ada pemusnahan, dan mudah mudahan kedepan hal hal yang ilegal semakin berkurang,” ucap Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole.
Adapun barang-barang tersebut berasal dari luar negeri seperti handphone, laptop, dan rokok, beberapa minuman beralkohol. Ada yang berasal dari luar negeri dan juga lokal yang tidak memenuhi perizinan.
(TribunBatam.id/Fairozzamani)
| Ular Sanca Tiga Meter di Karimun Mangsa Dua Ayam Bangkok Milik Warga Tebing |
|
|---|
| 16 OPD Pemkab Karimun Dapat Penghargaan Pengawasan Kearsipan 2025, Dua Dinas Raih Nilai A |
|
|---|
| BP3MI Kepri Launching Gerakan Nasional Pekerja Migran Aman di Karimun |
|
|---|
| Bupati Karimun Ing Iskandarsyah Wisuda 250 Santri TPQ se-Kecamatan Karimun |
|
|---|
| Persiapan Porprov 2026, Bupati Karimun Ing Iskandarsyah Tinjau Langsung Seleksi Atlet |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pemusnahan-barang-ilegal-di-Beacukai-kepri.jpg)