Imigrasi Karimun Perketat Pengawasan WNA Antisipasi Scamming dan Judi Online
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun optimalkan APOA untuk pengawasan WNA Antisipasi Scamming dan Judi Online yang sedang marak
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun Provinsi Kepulauan Riau mengantisipasi maraknya isu negatif terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengoptimalisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada belasan pemilik dan pengelola penginapan di wilayah Kabupaten Karimun.
Langkah ini dilakukan sebagai respon tegas terhadap instruksi pemerintah pusat dalam membentengi wilayah Indonesia dari potensi tindak pidana internasional yang melibatkan warga asing, seperti kejahatan scamming hingga judi online (judol) di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Dwi Avandho Farid, menegaskan bahwa optimalisasi APOA saat ini menjadi langkah krusial, serta pengawasan ketat yang dimulai dari pintu masuk utama tempat para WNA menetap sementara, yaitu hotel atau penginapan.
"Aplikasi ini sebenarnya sudah ada sejak lama, namun perlu kita optimalkan kembali. Karna saat ini isu WNA menjadi perhatian serius pemerintah di tingkat nasional. Para pendatang asing tentu membutuhkan hotel untuk menginap, dan di sinilah peran penting para pengelola penginapan agar kita tidak kecolongan," ujar Dwi Avandho Farid, Senin(25/5/2026).
Dwi Avandho juga menambahkan, pengawasan ketat ini dilakukan dengan tujuan untuk mempersempit ruang gerak WNA nakal yang memanfaatkan izin tinggalnya untuk aktivitas ilegal yang sedang marak di tanah air.
“Ini adalah perintah dari pemerintah pusat. Kita harus mengantisipasi jangan sampai ada WNA yang tinggal di Indonesia, khususnya di Karimun, justru melakukan tindak pidana berbahaya seperti scamming, judi online, dan kejahatan semacamnya,” ungkapnya.
Dwi Avando menyampaikan Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data hunian WNA secara berkala.
Terutama kepada petugas yang sedang melakukan pengawasa terhadap orang asing.
“Pasal 117 UU Keimigrasian, jika pengelola sengaja tidak memberikan data kepada petugas imigrasi yang sedang melakukan pengawasan, maka dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp25 juta,” tambahnya.
Dalam hal ini Pihak Imigrasi meminta pihak perhotelan bisa bekerja sama mengawasi terhadap keberadaan orang asing, supaya tidak terjadi praktik-praktik negatif yang bisa merugikan masyarakat.
"Kami berharap pengelola penginapan bisa bekerja sama dengan petugas kami yang sedang melakukan monitoring pengawasan orang asing di lapangan nantinya," tutupnya. (TribunBatam.id/Fairoz Zamani)
| Kecelakaan Maut di Karimun Renggut Nyawa Pengendara Motor, Korban Luka Dirujuk ke Batam |
|
|---|
| Jelang Hari Raya Idul Adha 2026, Harga Cabai dan Bawang di Karimun Alami Kenaikan |
|
|---|
| Bupati Karimun Lantik Pengurus Keluarga Agam, Ajak Warga Berperan Majukan Daerah |
|
|---|
| Rocky Marciano Bawole Jadi Ketua Umum PBVSI Karimun untuk Periode 2026-2030 |
|
|---|
| Talas dan Serai Bawaan Penumpang Asal Malaysia Ditahan Karantina Kepri di Karimun, Ini Sebabnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kantor-imigrasi-tanjung-balai-karimun-opitimalkan-APOA.jpg)