3 Napi Rutan Karimun Terima Remisi Khusus Waisak 2026
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun mengusulkan tiga narapidana untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Tiga warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026.
Ketiganya mendapatkan remisi sesuai dengan usulan yang disampaikan melalui surat resmi Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau tanggal 11 Mei 2026 lalu.
Berdasarkan data yang tercantum dalam surat tersebut, jumlah penghuni Rutan Karimun yang beragama Buddha saat ini sebanyak 11 orang. Dari jumlah itu, enam orang berstatus tahanan dan lima orang berstatus narapidana.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya, mengatakan dari lima narapidana beragama Buddha yang ada, tiga orang telah memenuhi syarat untuk diusulkan menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2026.
"Di antara lima orang narapidana, tiga orang memenuhi syarat untuk diusulkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026,” ungkap Yoga Hadhi Wijaya, Minggu (31/5/2026)
Dalam lampiran rekapitulasi remisi disebutkan, dua narapidana menerima remisi selama satu bulan, sedangkan satu narapidana lainnya diusulkan memperoleh remisi 15 hari.
Tidak ada remisi kategori RK II atau remisi yang langsung bebas. Seluruh usulan remisi masuk dalam kategori RK I atau pengurangan masa pidana.
Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi tindak pidana, narapidana yang diusulkan menerima remisi terdiri dari satu orang kasus narkotika dan dua orang kasus pidana umum lainnya.
Tidak terdapat narapidana kasus korupsi, terorisme, illegal logging, illegal fishing, maupun tindak pidana khusus lainnya yang diusulkan menerima remisi Waisak tahun ini.
Rutan Karimun juga mencatat tidak ada narapidana kasus korupsi maupun terorisme yang memperoleh ataupun tidak memperoleh remisi pada peringatan Hari Raya Waisak 2026.
Usulan remisi tersebut selanjutnya akan melalui proses verifikasi dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
( tribunbatam.id/fairozzamani )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/remisi-perayaan-waisak-di-rutan-karimun.jpg)