Jumat, 12 Juni 2026

HARGA BBM

Pasca Kenaikan Harga Pertamax, Antrean Kendaraan di SPBU Poros Karimun Tetap Normal

Antrean kendaraan di SPBU Poros Karimun terpantau normal pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax 92

Tayang:
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Dewi Haryati
Fairoz Zamani/TribunBatam.id
SPBU DI KARIMUN - Kondisi SPBU di Kabupaten Karimun pasca kenaikan BBM berjenis Pertamax 92, antrean kendaraan masih normal, Kamis (11/6/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Antrean kendaraan di SPBU Poros terpantau normal pasca kenaikan harga BBM non-subsidi Pertamax 92
  • Mayoritas masyarakat Kabupaten Karimun masih bergantung pada BBM subsidi jenis Pertalite
  • Pengelola SPBU menegaskan kewajiban penggunaan barcode Pertamina untuk pembelian BBM subsidi
  • Verifikasi kelayakan kendaraan penerima subsidi sepenuhnya merupakan wewenang pihak Pertamina

 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id – Kondisi antrean kendaraan di SPBU Poros, Kabupaten Karimun, terpantau normal pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax 92.

Pantauan pada Kamis (11/6/2026), antrean kendaraan yang mengisi BBM subsidi jenis Pertalite, baik roda dua maupun roda empat, tidak terlihat memanjang atau membeludak.

Sementara itu di jalur pengisian BBM non-subsidi seperti Pertamax dan Pertamax Turbo, aktivitas pengisian tampak lebih sepi dengan hanya satu hingga dua kendaraan yang mengisi bahan bakar.

Kondisi tersebut dinilai wajar, mengingat mayoritas masyarakat Karimun masih menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite untuk kebutuhan sehari-hari.

Direktur Utama PT Ology Karimun Bumi Sukses selaku pengelola SPBU Poros, Muhammad Nasrullah, membenarkan bahwa sebagian besar masyarakat Karimun merupakan konsumen BBM subsidi.

Menurutnya, kenaikan harga BBM non-subsidi tidak memberikan dampak signifikan terhadap pola konsumsi masyarakat maupun aktivitas pengisian di SPBU.

"Alhamdulillah, karena mayoritas masyarakat kita masih menggunakan BBM subsidi. Kami juga berharap kuota BBM subsidi tetap tersedia, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi," ujar Nasrullah. 

Sementara itu, ia menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan roda empat dapat mengisi BBM subsidi.

Pemilik kendaraan wajib terlebih dahulu mendaftarkan kendaraannya melalui program yang ditetapkan Pertamina.

Proses tersebut dilakukan dengan mengajukan dokumen seperti foto STNK dan foto kendaraan. Selanjutnya, data akan diverifikasi oleh Pertamina. Jika memenuhi syarat, pemilik kendaraan akan mendapatkan barcode sebagai identitas untuk membeli BBM subsidi.

"Yang melakukan verifikasi adalah Pertamina. Jika kendaraan dinyatakan memenuhi syarat, pemilik akan mendapatkan barcode. Apabila barcode sesuai saat diperiksa, maka kami dari pihak SPBU wajib melayani pengisian BBM subsidi," tuturnya.

Nasrullah menegaskan, kendaraan yang tidak memiliki barcode atau belum terdaftar tidak dapat membeli BBM subsidi.

Petugas SPBU akan mengarahkan pengendara untuk menggunakan BBM non-subsidi.

"Sejauh ini di Karimun belum pernah ada pengendara yang memaksa mengisi BBM subsidi tanpa barcode. Karena sistemnya memang menggunakan barcode, jika tidak ada barcode maka BBM subsidi tidak bisa dikeluarkan," katanya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved