Ketua RT dan Ketua RW Bengkong Palapa II "Bermasalah"
Puluhan warga menyerbu Kantor Lurah Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Senin (23/6/2014).
Laporan Wartawan Tribun Batam, Elhadif Putera
BATAM, TRIBUN - Puluhan warga menyerbu Kantor Lurah Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Senin (23/6/2014).
Warga Bengkong Palapa II RT 07/RW 06 kelurahan Tanjung Buntung Bengkong mempertanyakan ketua RT mereka yang katanya sudah di-non-aktifkan.
Kejadiannya berawal warga yang tindakan yang dilakukan oleh Ketua RW 06, Udin P. Sihaloho, mencabut paksa plang nama ketua RT 07 atas nama Baharudin Panggabean. Selain itu warga juga mengatakan Udin mengambil kop surat dari RT Baharudin.
"Katanya penonaktifkan terhadap Ketua RT 07 Bengkong Palapa telah mendapatkan rekomendasi dari Lurah Tanjung Buntung, Erwin Aprilan," ujar Sarman, seorang warga yang mendatangi kelurahan, kemarin.
Warga yang datang bersama Baharudin mengungkapkan warga mempertanyakan pemecatan sepihak yang dilakukan Udin.
Selain itu Baharudin juga mengatakan, Udin pernah menuduhnya meminta proposal yang mengatasnamakan warga kepada perusahaan.
"Katanya (Udin) pemecatan ini berdasarkan rekomendasi lurah. Saya juga pernah difitnah. Saya dipaksa mengakui, padahal saya tak pernah melakukan apa yang dituduhkan itu," jelasnya.
Senada disampaikan beberapa warga yang mendatangi kelurahan. Warga mengeluhkan saat mengurus surat- surat pengantar dari ketua RW.
Bahkan seorang warga, Beti, mengatakan Udin selaku Ketua RW memintanya untuk membeli sebuah tong sampah berlogokan partai seharga Rp75 ribu saat ingin mengurus surat pengantar untuk anaknya.
"Itulah mau urus surat untuk anak saya, tapi disuruh dulu beli tong sampah, inikan sewenang-wenang namanya," ujar Yandri warga lainnya.
Hal yang sama dituturkan Asmin Sibutar-buta. Dia merasa Udin tidak memperhatikan warga.
"Saya mengurus pengantar listrik, tapi hingga sekarang tak diberikan Pak Udin. Padahal surat itu sangat saya perlukan. Sering alasannya keluar kota," ujarnya.
Lurah Tanjung Buntung, Erwin Aprilan mengatakan, lurah tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pembekuan ketua RT yang dipertanyakan warga.
Namun, Camat Bengkong memang memberikan surat edaran melalui ketua RW untuk melakukan pemilihan RT dan RW, terutama pengurus RT atau RW yang masa tugasnya sudah berakhir.
"Tidak ada rekomendasi dari lurah. Pembekuan juga tidak ada. Termasuk perintah pencabutan plang RT.”
“Surat edaran ditujukan kepada seluruh RT/RW di Kelurahan Tanjungbuntung dan bukan hanya di Bengkong Palapa. Masalah ini akan saya kondisikan pada Camat, nanti saya sampaikan segera pada warga," terang Erwin.
Untuk masalah administrasi, sementara dialihkan ke sekretaris RT. Sementara itu Udin P. Sihaloho yang dikonfirmasi menyatakan pembekuan RT 07 yang dilakukannya tersebut karena tak sejalan lagi dengan RW yang dipimpinnya.
Ketua RT 07, Baharuddin, mengganti plang RT 07 dengan nomor RT lainnya. "Tak hanya nomor RT, nomor RW juga diganti. RT diganti dengan 06. Sedangkan RW diganti dengan RW 08. Itu namanya kan sudah melanggar," ungkap Udin.