Tujuh Unit Airsoft Gun Ilegal Ikut Dimusnahkan BC Batam
Kita juga amankan Airsoftgun Ilegal dari penanganan kita terhadap barang-barang ilegal yang kita dapatkan dari pelabuhan,
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Bea dan Cukai Tipe B Batam melakukan pemusnahan barang hasil pengungkapan kasus yang ada di Batam.
Beberapa barang tersebut diantaranya yakni minuman, rokok dan kosmetik dan airsoftgun Ilegal jenis handgun sebanyak 7 unit .
"Kita lakukan pemusnahan setelah kita menyelesaikan secara hukum terhadap para pelaku dan barang tersebut. Nah saat ini baru kita bisa msnahkan," ungkap Nugroho Wahyu Widodo, Kepala Kantor bea Cukai Tipe B Batam, Kamis (17/12/2015)
"Kita juga amankan Airsoftgun Ilegal dari penanganan kita terhadap barang-barang ilegal yang kita dapatkan dari pelabuhan," jelasnya.
Selain itu, ribuan lembar pita cukai rokok palsu juga turut dia musnahkan.
Menurutnya, pemalsuan cukai rokok tersebut cukup membuat petugas BC kewalahan dalam mengecek keaslianya.
Namun dari hasil operasi dan pengembangannya, pihaknya mampu mengungkap pabrik rokok kawasan palsu dan beberapa jenis minuman beralkohol.
Proses pemusnahan hari ini, juga telah melalui prosedur penanganan kasus ilegal.
"Kita telah terima surat keputusan peruntukan untuk dimusnahkan dari menteri keuangan melalui kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL)," tuturnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/petugas-menunjukan-airsoft-gun-ileghal-yang-ikut-dimusnahkan_20151217_172326.jpg)