Jumat, 10 April 2026

Perka BP Batam Soal Tarif Lahan Terbit Minggu ketiga Januari 2017. Berapa Tarif Baru?

BP Batam tidak hanya menyusun soal regulasi. Tetapi juga merampungkan sistem online dalam pelayanan pengurusan dokumen lahan

Penulis: Dewi Haryati |
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Suasana Pelayanan di PTSP Batam 

Laporan Tribun Batam, Dewi Haryati

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Kapan peraturan baru Kepala BP Batam yang memuat revisi tarif lahan diterbitkan?

Rencananya perka itu akan keluar pada Minggu ketiga Januari 2017 ini.

Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bachroni mengatakan, tertanggal 23 Januari Perka itu sudah mulai diterapkan.

Pada prinsipnya tidak ada permasalahan.

Lantaran, revisi tarif Uang Wajib Tahunan (UWT), hasil rekomendasi tim teknis Dewan Kawasan PBPB Batam yang disetujui Ketua Dewan Kawasan, Darmin Nasution itu juga sudah memiliki rumusan tetap.

Yakni, besarannya 0 persen hingga 150 persen dari tarif lama soal UWT.

"Kami hanya memindahkan angkanya saja. Kemarin kan sudah ada persentasenya berapa dari tarif lama," kata Imam kepada wartawan, Selasa (10/1).

Dia melanjutkan, dalam hal ini pihaknya tidak hanya menyusun soal regulasi.

Tetapi juga merampungkan sistem online dalam pelayanan pengurusan dokumen lahan.

"Jadi biar semua siap, sekali jalan," ujar dia.

Untuk sistem online ini, kata Imam, memang ada kendala.

Itu pula yang membuat BP Batam belum membuka kembali perizinan terkait alokasi lahan baru dan juga perpanjangan UWT.

Sementara terkait enam perizinan lainnya, termasuk pengurusan dokumen Izin Peralihan Hak (IPH), Imam mengatakan, saat ini masih sebatas tahap verifikasi data.

Belum ada perubahan signifikan.

Begitupun untuk penerbitan faktur IPH.

"Untuk penerbitan faktur IPH masih menunggu perka baru keluar," kata Imam.

Imam meminta masyarakat yang ingin mengurus IPH bersabar menunggu Perka revisi itu terbit.

Jika mendesak, pihaknya memberi alternatif, faktur bisa dikeluarkan namun menggunakan tarif lama di Perka BP Batam Nomor 19 tahun 2016.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved