Selasa, 7 April 2026

Dibanding Rupiah, Dollar Singapura Lebih Diminati Koruptor di Indonesia, Ini Penyebabnya

Sejumlah koruptor menggunakan mata uang asing negeri tetangga ini sebagai alat transaksi.

|
ist
Ilustrasi pecahan uang Dollar Singapura 10.000 

TRIBUNBATAM.id - Bagi para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia, mata uang Dollar Singapura (Dollar SGD) ternyata punya daya tarik tersendiri. Sejumlah koruptor menggunakan mata uang asing negeri tetangga ini sebagai alat transaksi.

Di bawahnya adalah mata uang Dollar Amerika (Dollar AS).  Beberapa kasus besar menunjukkan barang bukti yang digunakan adalah kedua mata uang itu. Selai tentu saja mata uang negeri sendiri, Rupiah.

Kenapa Dollar SGD lebih diminati? Ternyata karena mata uang tersebut memiliki pecahan 10 ribu.

Jika dikalkulasikan ke mata uang rupiah, 10 ribu Dollar Singapura bisa mencapai kurang lebih Rp 103 juta. Jadi, dengan hanya selembar uang kertas itu, pelaku mengantongi uang setara dengan Rp 103 juta. Jika harga mobil CRV sekitar Rp 500 juta, maka cukup membawa lima lembar Dollar SGD pecahan 10.000 ribu.

Tidak mengherankan jika para koruptor menggunakan uang ini sebagai alat transaksi. Seperti dalam kasus penyuapan yang menyeret Hakim Konsttitusi Patrialis Akbar.

Bandingkan misalnya jika membawa mata uang rupiah yang pecahan terbesarnya hanya Rp 100 ribu, akan banyak sekali barang fisik yang harus dibawa dan itu akan merepotkan.

Tim penyidik KPK pun telah menyita pecahan 200 ribu Dollar Singapura. Namun, keberadaan mata uang asing ini tergolong langka dan proses pencairannya pun tidak dapat dilakukan di Indonesia.

Mungkin kelebihan inilah, yang dijadikan celah bagi para koruptor untuk menjalankan aksi jahatnya.

Sebelumnya, Dollar SGD digunakan dalam kasus korupsi yang melibatkan eks Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. KPK berhasil menyita beberapa lembar uang pecahan SGD 10.000. KPK menyebut tangkapan ini merupakan yang terbesar yang pernah diperolehnya.

Padahal, uang pecahan sebesar itu cukup langka ditemui dipasaran, bahkan di negeri asalnya sendiri. Beberapa kasus lainnya menggunakan pecahan uang SGD 1.000, seperti yang dipakai politikus PDI Perjuangan Ardiansyah dalam kasus dugaan suap.

Menyadari tren pelaku korupsi terhadap pecahan besar mata uang asing itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang pencairan uang 10.000 dollar Singapura di Indonesia. 

Kepala PPATK Muhamad Yusuf menyebutkan, selain dollar Singapura, surat edaran tersebut diharapkan juga berlaku untuk penukaran uang asing (termasuk dollar AS) dalam pecahan besar.

Tanpa surat edaran, lanjut Yusuf, pihak berwenang akan sulit melarang praktik-praktik yang berindikasi tindak kejahatan korupsi. Pasalnya, transaksi perbankan jadi tidak bisa dibatasi.

 
"Aturan pembatasan transaksi tunai perbankan diharapkan akan membatasi transaksi tunai dan menggunakan uang asing. Hal ini juga akan membantu mengurangi tingkat korupsi dan politik uang," tutur Yusuf sebagaimana dikutip Kompas.com dari www.setkab.go.id, Rabu (19/3/2014).

Terkait dengan hal itu, pemerintah juga berencana membuat aturan mengenai besaran uang tunai yang bisa dibawa seseorang. Hal itu dilakukan, salah satunya, untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyuapan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved