Sabtu, 11 April 2026

BERITA KRIMINAL

Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai HD Marak di Batam

Peredaran rokok ilegal di Batam HD semakin marak. Berikut penelusuran TribunBatam.id, Selasa (20/9/2022).

TribunBatam.id/Dok Bea Cukai Batam
Anggota Bea Cukai Batam dan TNI saat merazia salah satu kios di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum lama ini. Peredaran rokok tanpa pita cukai, khususnya merek H&D masih dengan mudahnya ditemukan. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Peredaran rokok tanpa pita cukai di Batam H&D makin marak beredar.

Rokok tanpa pita cukai merek H&D yang banyak ditemukan pada sejumlah lokasi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini. 

Keberadaan rokok tanpa pita cukai, khususnya merek H&D di Batam ini tidak hanya ditemukan pada sejumlah warung di permukiman padat penduduk saja.

Melainkan juga sudah masuk ke sejumlah minimarket di Kota Batam.

Secara aturan, Bea Cukai menegaskan keberadaan rokok tanpa pita cukai melanggar pasal 54 undang-undang no 39 tahun 2007 tentang cukai.

Baca juga: Dampak Buruk Vape atau Rokok Elektrik untuk Kesehatan Perempuan

Ancaman hukuman bagi yang nekat mengedarkan pun tak main-main.

Merujuk aturan itu, orang atau pihak yang menawarkan atau menjual rokok tanpa cukai terancam pidana penjara satu hingga lima tahun.

Atau pidana denda antara dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar.

Apalagi Pemerintah diketahui telah mencabut pembebasan mengenai cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau yang lebih dikenal dengan kawasan Free Trade Zone (FTZ) sejak 17 Mei 2019.

Namun pantauan di lapangan, keberadaan rokok tanpa pita cukai di Batam ini beredar dengan leluasanya.

Dilematis memang urusannya. Harga yang murah dibanding rokok merek lain yang sudah ternama, menjadi alasan utama penikmat rokok memilih rokok tanpa pita cukai ini.

Di satu sisi, keberadaan rokok tanpa pita cukai ini merugikan Negara, sebab tidak ada penerimaan di sana.

Baca juga: Nyesal Baru Tahu! Ini Cara Memanfaatkan Abu Rokok untuk Kesuburan dan Kesehatan Tanaman

"Harganya murah, apalagi sejak harga BBM naik oleh pemerintah. Beli rokok yang biasa rasanya berat sekali. Yang ini, rasanya lebih kurang dengan merek ternama itu," ucap seorang warga Batam, sebut saja Bejo kepada TribunBatam.id, Selasa (20/9/2022).

Ia menambahkan, rokok tanpa pita cukai yang biasa ia beli harganya bervariasi antara 9.000 hingga 10.000 ribu Rupiah per bungkusnya.

"Belinya juga gampang kok. Malahan di minimarket ada yang menjual, harganya lebih kurang saja," ungkapnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved