Selasa, 14 April 2026

OJK Minta Bank Blokir Lebih dari 85 Rekening Pinjol

Tekan ruang gerak pelaku, OJK minta perbankan blokir lebih dari 85 rekening terkait pinjol. Hal ini sesuai UU Nomor 8 tahun 2010

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
Logo Otoriritas Jasa Keuangan (OJK). OJK minta bank blokir lebih dari 85 rekening terkait pinjol sejak September 2023 

TRIBUNBATAM.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan memblokir lebih dari 85 rekening yang diduga terkait pinjaman online (pinjol) ilegal, sejak September 2023.

Permintaan ini sebagai upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.

Bekerja sama dengan Kementerian Kominfo, OJK terus melakukan langkah tegas terhadap kegiatan-kegiatan ilegal yang mengganggu perekonomian dan masyarakat.

"OJK akan senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi, termasuk pemanfaatan rekening bank untuk memfasilitasi kejahatan," tegas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Sabtu (23/12/2023) dari keterangan tertulisnya.

Langkah ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam undang-undang tersebut, OJK diamanatkan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, internal, serta industri keuangan, dalam memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi sistem keuangan.

Baca juga: Mahfud MD Singgung Sulitnya Berantas Pinjol Ilegal Dalam Debat Cawapres Hari Ini

OJK juga telah meminta industri perbankan senantiasa menjaga komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum, termasuk pinjaman online ilegal.

Hal ini dilakukan melalui peningkatan pelaksanaan customer due dilligence dan enhanced due dilligence (CDD/EDD), khususnya dalam melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara dini untuk memastikan transaksi nasabah telah sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi, melalui pengembangan media monitoring yang handal.


"Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri," tambah Dian.

Khusus terkait pinjaman online ilegal, terdapat ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat di antaranya tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, penawaran melalui Spam, SMS, maupun media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas.

OJK meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran pinjaman online, serta memastikan hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar/berizin dari OJK yang informasinya dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157. (*/TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved