Senin, 4 Mei 2026

Kecelakaan di Batam

Kejari Batam Terima SPDP Kasus Kecelakaan Maut di Batam Nissan GT-R Vs Yamaha Mio

Update kasus kecelakaan maut di Batam libatkan Nissan GT-R, Selasa (19/8), Kejari Batam telah terima SPDP dari polisi terkait kasus ini

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Dok. Sata
KECELAKAAN MAUT DI BATAM - Kolase Nissan GT-R hitam dan Yamaha Mio yang terlibat kecelakaan maut di Batam, di Jalan Ahmad Yani, Selasa (19/8/2025). Perkembangan terbaru, Kejari Batam telah terima SPDP kasus kecelakaan maut ini dengan terlapor Brandon Yeoh 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kecelakaan maut di Batam yang menewaskan karyawan PT JMS di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Batam Kota, pada Selasa (19/8/2025) lalu masih berproses.

Mobil Nissan GT-R35 BP 77 KV yang dikendarai oleh Brandon Yeoh (19) dan motor Yamaha Mio BP 5647 MF yang dikemudikan oleh korban, Sondang Br Hutapea (40), menjadi barang bukti terkait kasus kecelakaan ini di Gakkum Polresta Barelang.

Perkembangan terbaru, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk perkara tersebut sudah diterima Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam.

Kasi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Syah Putra menyebutkan, SPDP tersebut diterima pihaknya pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syah Putra
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syah Putra (Ucik Suwaibah/Tribun Batam)


"SPDP masih dalam lidik, terlapor Brandon Yeoh, pelapor Eddy S. SPDP diterima Kejaksaan pada 29 Agustus 2025," ujar Iqram kepada TribunBatam.id, Kamis (4/9/2025).

Ia menjelaskan perkara ini masih dalam tahap penyidikan oleh kepolisian. Sejauh ini belum ada penetapan tersangka.

"Belum ada penetapan tersangkanya," katanya. 

Senada, belum lama ini Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya, juga menyebutkan bahwa SPDP kasus lakalantas yang melibatkan Nissan GT-R35 di Jalan Ahmad Yani sudah dikirimkan ke Kejaksaan.

"SPDP sudah dikirimkan ke Kejaksaan Jumat, minggu lalu," ungkap Afid saat ditemui belum lama ini.

Ia menyebut status Brandon masih saksi. Untuk penetapan tersangka, akan dilakukan setelah polisi mendapatkan 2 alat bukti.

Perwira melati satu menyebut perkara ini sudah naik penyidikan sejak Kamis (28/8/2025) lalu.

Polisi telah mengumpulkan lima titik rekaman CCTv, dan mengkategorikan kasus ini sebagai tabrak lari.

Meski begitu status pengemudi Nissan GT-R35, BY (19), masih saksi. . 

Dari rekaman CCTV, diketahui mobil yang dikemudikan Brandon melaju kencang hingga membuat motor korban terpental sekitar 150 meter.

Pasca tabrakan terjadi, pengemudi juga tidak memberikan pertolongan kepada korban.

Sebaliknya, mobil tetap melaju meski pelan, dan baru berhenti di Jalan Gurindam, dekat Gedung Graha Pena Batam Center. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved